Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan CPPPK Kementerian Agama T.A 2023

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan CPPPK Kementerian Agama T.A 2023

Kota gorontalo – Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan CPPPK Kementerian Agama T.A 2023

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor{ 12237/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor” 13497/B-KS.04.01/SD//D/2023 tanggal 15 Desember 2023 hal penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Hasil seleksi kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Keseharan di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terdapat pada lampiran pengumuman ini;
  2. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan:
    • Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi; dan
    • Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
  3. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
    • Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
    • Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
    • Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
    • Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
    • Kode “TL” adalah epserta yang tidak lulus seleksi PPPK; dan
    • Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan seleksi kompetensi PPPK.
  4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalu akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember s.d. 14 Januari 2024;
  5. Kelangkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
    • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    • Asli Ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
    • Asli Transkip Nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
    • Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;
    • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materari 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
    • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
  6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
  7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman in, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampiakn berikutnya;

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan CPPPK Kementerian Agama T.A 2023

>>>>> UNDUH <<<<<

Lampiran Hasil Akhir Seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan CPPPK Kementerian Agama T.A 2023

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata