Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Kota Gorontalo – Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Pada aplikasi EMIS terdapat beberapa bagian data yang perlu terus dimutakhirkan datanya. Salah satu yang paling penting adalah data kesiswaan. Hal ini karena data kesiswaan terus mengalami perubahan data dari waktu ke waktu. Selain itu data kesiswaan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program kegiatan baik secara internal di madrasah maupun eksternal pada Kementerian/Lembaga yang berkaitan. Pentingnya madrasah melakukan pemutakhiran data siswa ini karena sangat berkaitan dengan operasional lembaga yakni Bantuan Operasional (BOP dan BOS), Bantuan langsung kepada siswa madrasah (PIP) dan juga terkait dengan penyelenggaraan evaluasi peserta didik madrasah seperti AKMI, Asesmen, dan juga Blangko Ijazah.

Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Gambar 1 Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0
Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Tanya :  

Mengapa Jumlah siswa yang tampil di Dashboard Berbeda dengan jumlah siswa di menu Daftar Siswa ?

Jawaban : 

  • Jumlah siswa yang digunakan adalah jumlah siswa yang tertera pada menu Daftar Siswa
  • Jumlah siswa yang tertera pada dashboard akan menyesuaikan dengan jumlah siswa pada menu Daftar Siswa hanya memerlukan waktu. Untuk itu dimungkinkan terdapat perbedaan, namun tidak perlu dikhawatirkan, secara berangsur waktu akan terupdate datanya ke halaman Dashboard.

Tanya :  

Bagaimana merubah Tingkat kelas yang salah di EMIS ?

Jawaban : 

  • Salah Tingkat sering terjadi karena siswa telat input (lewat tahun ajaran yang seharusnya) Alasan karena siswa belum memiliki KK/dokumen penunjang lainnya, Siswa mutasi tapi diinput menggunakan fitur PPDB, Siswa diinputkan melalui kemenag kota/kab kemudian user salah pilih tingkat/tidak memperhatikan kolom tingkat, Salah proses akademik, seperti siswa yang seharusnya naik tetapi di proses dengan pilihan mengulang (tidak naik kelas) maupun sebaliknya (naik kelas) dan Siswa yang di proses reaktivasi oleh kemenag provinsi kondisi sudah lewat tahun ajaran, sehingga siswa aktif Kembali dengan data tingkat yang sama pada saat siswa tersebut di nonaktifkan
  • Kewenangan perubahan Tingkat kelas peserta didik merupakan tugas UC Tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  • Untuk merubah salah Tingkat, lembaga melakukan pengajuan dengan melampirkan persyaratan sbb :
  1. Surat permohonan beserta lampiran format daftar perubahan Tingkat kelas
  2. Melampirkan data dukung validitas Tingkat kelas antara lain Raport siswa atau surat keterangan dari kepala madrasah.
  3. UC Kanwil akan melakukan verifikasi dokumen. Jika valid maka UC Kanwil akan merubah Tingkat kelas peserta didik tersebut melalui menu salah Tingkat pada akun kanwil. (Solusi Siswa Salah Tingkat Kelas)

Tanya :  

Bagaimana cara membatalkan proses kenaikan kelas ?

Jawaban : 

  • Proses pembatalan kenaikan kelas dapat dilakukan oleh operator lembaga dengan cara klik batalkan pada siswa yang akan di batalkan di halaman “sudah proses” menu kenaikan kelas kemudian proses ulang dengan ketentuan yang sesuai
  • Siswa yang salah proses kenaikan kelasnya Dimana seharusnya mengulang tetapi dinaikkan. Silakan menggunakan prosedur diatas dan tidak perlu mengajukan perubahan tingkat di kemenag provinsi

Tanya :  

Bagaimana mengaktifkan siswa yang terbaca statusnya tidak aktif di EMIS ?

Jawaban : 

  • Siswa berstatus tidak aktif sering disebabkan karena beberapa hal diantaranya :
  1. Siswa salah/keliru dinonaktifkan pada menu aktifitas belajar
  2. Siswa sengaja dinonaktifkan karena data tidak llengkap dan menggangu proses BAP EMIS
  3. Siswa mutasi yang proses mutasinya belum tuntas sehingga kadaluarsa
  • Kewenangan reaktifasi peserta didik merupakan tugas UC Tingkat Kanwil Kemenag Provinsi apabila dalam madrasahnya berada dalam wilayah provinsinya. Sedangkan jika siswa terbaca tidak aktif pada madrasah diluar wilayah provinsinya, maka reaktifasi menjadi kewenangan EMIS Pusat.
  • Reaktifasi hanya dapat dilakukan apabila tidak dinonatifkan dengan pilihan Data Ganda.
  • Untuk reaktivasi siswa, lembaga melakukan pengajuan dengan melampirkan persyaratan sbb :
  1. Surat permohonan beserta lampiran format daftar siswa yang akan di reaktifasi
  2. Melampirkan data dukung antara lain Raport siswa atau surat keterangan dari kepala madrasah.
  3. UC Kanwil akan melakukan verifikasi dokumen. Jika valid maka UC Kanwil akan melakukan reaktifasi peserta didik tersebut melalui menu reaktifas pada akun kanwil.
  4. Jika berada diluar wilayah provinsi, UC kanwil akan meneruskan usulan lembaga ke EMIS Pusat melalui Google Shet yang ditentukan

Tanya :  

Bagaimana mengaktifkan siswa yang terlanjur di nonaktifkan pada menu aktifitas belajar dengan pilihan data ganda ?

Jawaban : 

  • UC Madrasah agar teliti dalam merubah status keaktifan siswa pada menu aktifitas belajar. Apabila data siswa tersebut tidak terindikasi merupakan data ganda, maka jangan sekali kali memilih pilihan alasan data ganda.
  • Menonaktifkan dengan pilihan data ganda ini maka sistem akan menghapus data siswa tersebut secara permanen dan tidak dapat dilakukan proses reaktifasi kembali.
  • Proses reaktifasi siswa dengan kasus seperti ini perlu perlakukan khusus dan hanya bisa dilakukan oleh Tim Pengembang EMIS Pusat. Untuk itu, Jika terdapat kasus seperti ini, maka lembaga melakukan pengajuan reaktifasi melalui UC EMIS Provinsi dengan melampirkan data dukung sebagaimana yang telah ditentukan untuk selanjutnya diteruskan ke EMIS pusat untuk diproses lebih lanjut.

Tanya :  

Kenapa siswa yang telah dimutasi tidak bisa diproses mutasi masuk di EMIS madrasah tujuan ?

Jawaban : 

  • Proses mutasi antar madrasah pada dasarnya dapat diterima melalui menu mutasi masuk setelah adanya persetujuan dari kepala madrasah. Cek kelengkapan proses mutasi dari madrasah asalnya.
  • Status keaktifan siswa akan otomatis berubah menjadi tidak aktif setelah 30 Hari dari tanggal rencana mutasi, sehingga apabila telah melebihi waktu yang ditetntuka tersebut, maka siswa dimaksud tidak dapat lagi diterima melalui jalur mutasi masuk namun harus melalui pengajuan reaktifasi siswa.
  • Sedangkan untuk mutasi ke sekolah umum, status keaktifan siswa akan langsung tidak aktif saat tanggal rencana mutasi.
  • Proses mutasi masuk dari sekolah umum dapat dilakukan apabila data siswa sudah dimutasi keluar di Dapodik. Cek kembali status mutasi siswa di sekolah asalnya.
  • Madrasah dapat berkonsultasi dengan UC EMIS Kabupaten/Kota untuk memeriksa status siswa mutasi dimaksud melalui fitur pencarian siswa pada akun UC Kabupaten/Kota.

Tanya :

Proses mutasi siswa, muncul keterangan data siswa tidak ditemukan ? 

Jawaban : 

  • Apakah siswa sudah dilakukan proses mutasi dari sekolah asalnya?
  • Jika sudah, berapa lama waktu dimutasikan dari EMIS. Jika sudah lebih dari 30 hari, maka status siswa mutasi dimaksud akan menjadi non aktif, sehingga tidak bisa dilakukan proses mutasi. Madrasah kemudian melaporkan untuk proses reaktifasi siswa, bisa oleh madrasah asal maupun madrasah tujuan.
  • Apakah data siswa dimaksud sudah sesuai tingkatan kelasnya di madrasah asal dengan tujuan mutasi saat ini. Karena bisa jadi siswa dimaksud belum dinaikkan kelasnya atau bahkan tidak naik kelas namun pindah ke madrasah lain dengan pengakuan naik kelas
  • Sebaiknya pindahan dari madrasah telah memiliki surat keterangan pindah yang dicetak dari aplikasi EMIS

Tanya :  

Siswa tidak bersekolah dalam waktu tertentu, sehingga dinonaktifkan dari EMIS oleh lembaga, selanjutnya siswa meminta madrasah untuk proses mutasi ke lembaga lain

Jawaban : 

  • Siswa yang sudah dinonaktifkan tidak dapat lagi dilakukan proses mutasi
  • Madrasah asal atau tujuan melakukan pengajuan reaktifasi siswa

Tanya :  

Pada saat mutasi masuk, muncul keterangan “Menunggu surat keterangan”

Jawaban : 

  • Proses mutasi masuk dimulai dari tahapan mutasi keluar terlebih dahulu. Keterangan ini muncul akibat madrasah asal belum melakukan tahapan mutasi keluar terhadap siswa dimaksud pada EMIS

Tanya :  

Siswa pindahan, punya surat pindah dan raport dari madrasah asal namun tidak terinput datanya di EMIS

Jawaban : 

  • Siswa aktif adalah siswa yang terdata pada aplikasi EMIS
  • Madrasah sebaiknya tidak menerima mutasi masuk apabila tidak menyertakan surat keterangan pindah dari EMIS yang menandakan bahwa siswa dimaksud telah terdata di EMIS
  • Kasus seperti ini dapat dilaporkan ke UC Kab/kota dan/atau Kanwil agar dapat dicek status siswa dimaksud di emis melalui menu pencarian data siswa
  • Apabila memang tidak pernah tercatat di emis maka siswa tersebut dapat di inputkan melalui akun kabupaten

Tanya :  

Siswa mutasi masuk dari madrasah namun belum sempat diterima di EMIS, namun siswa dimaksud mutasi lagi. Bagaimana proses mutasinya

Jawaban : 

  • Cek umur mutasinya. Jika umur surat mutasi lebih dari 30 hari, maka status siswa tersebut menjadi non aktif maka lalukan pengajuan proses reaktifasi oleh madrasah asal atau madrasah tujuan
  • Kasus seperti ini dapat dilaporkan ke UC Kab/kota dan/atau Kanwil agar dapat dicek status siswa dimaksud di emis melalui menu pencarian data siswa sehingga ditemukan riwayat data siswa ini

Tanya :  

Siswa mutasi dari sekolah umum, saat penarikan data keterangan siswa tidak ditemukan

Jawaban : 

  • Kemungkinan siswa tidak dimutasi dari dapodik melainkan di nonaktifkan. Koordinasi kembali dengan sekolah asalnya untuk dilakukan proses mutasi
  • Cek kembali apakah NISN yang diinputkan di menu mutasi masuk umum sudah sesuai dengan yang terdata di Dapodik sekolah sebelumnya

Tanya :  

Siswa mutasi tapi tidak terdata di EMIS madrasah asal. Lalu ditarik melalui PPDB di kelas awal dan mau disesuaikan kembali tingkat kelasnya

Jawaban : 

  • Madrasah perlu tertib dengan menerima siswa pindahan yang telah memiliki surat keterangan pindah yang diterbitkan dari aplikasi EMIS, karena jika tidak pasti akan bermasalah
  • Jika ditarik dari PPDB pasti akan masuk sebagai kelas awal, jika dipaksakan merubah tingkat kelas maka tentunya akan bermasalah pada rekam jejak peserta didik di sistem EMIS
  • Apabila benar adanya, maka bisa dilakukan pengajuan ke pusat untuk perubahan tingkat kelas dengan catatan melampirkan dokumen surat usulan, format siswa, raport kelas terakhir dan surat pindah dari madrasah asal

Tanya :  

Siswa mutasi masuk dengan status Dibatalkan, mau diajukan kembali

Jawaban : 

  • Jika sudah dibatalkan artinya pengajuan mutasi ditolak oleh lembaga penerima mungkin karena siswa itu memang tidak masuk di madrasah tujuan yang diinputkan
  • Lakukan pengajuan mutasi ulang dengan membuat surat keterangan mutasi pada menu mutasi keluar di madrasah asalnya

Tanya :  

Saat mutasi masuk siswa berdasarkan surat keterangan mutasi emis muncul  eror surat keterangan dengan nomor emis tidak berlaku

Jawaban : 

  • Pastikan nomor surat keterangan emis yang diinputkan sudah benar dan sesuai
  • Cek tanggal terbit surat mutasi emisnya, karena jika sudah melebihi 30 hari maka tidak dapat dimutasi karena siswa sudah berubah status menjadi non aktif. Maka lakukan pengajuan reaktifasi siswa

Tanya :  

Pada saat mutasi, muncul keterangan “proses mutasi sedang berlangsung”

Jawaban : 

  • Ini menandakan, siswa dimaksud sudah dilakukan proses mutasi (penerbitan surat keterangan mutasi) namun belum ada keterangan persetujuan atau penolakan
  • Cek pada Riwayat mutasi, kemungkinan pernah dilakukan mutasi pada semester sebelumnya
  • Jika status mutasi terbaca tertolak oleh madrasah asal, silahkan lakukan pengajuan ulang dengan cara klik kembali detail histori mutasinya, lalu ajukan kembali, dan status menunggu persetujuan madrasah tujuan

Tanya :  

Siswa mutasi dari sekolah di luar negeri, bagaimana proses mutasinya?

Jawaban : 

  • Pastikan siswa dimaksud memiliki surat mutasi dari sekolah asalnya pada tingkat kelas yang sesuai
  • Peserta didik di negara lain harus memenuhi peryaratan : 
  • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju
  • mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal
  • mendapatkan surat rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Islam. Koordinasikan ke Kankemenag Kab/Kota
  • Khusus Peserta didik jenjang SMP/SMA sederajat wajibmenunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yag disertai surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kemenag dan atau Kemdikbudristek

Tanya :  

Siswa mutasi dari sekolah di luar negeri, bagaimana proses mutasinya?

Jawaban : 

  • Pastikan siswa dimaksud memiliki surat mutasi dari sekolah asalnya pada tingkat kelas yang sesuai
  • Peserta didik di negara lain harus memenuhi peryaratan : 
  • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju
  • mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal
  • mendapatkan surat rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Islam. Koordinasikan ke Kankemenag Kab/Kota
  • Khusus Peserta didik jenjang SMP/SMA sederajat wajibmenunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yag disertai surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kemenag dan atau Kemdikbudristek

Tanya :  

Siswa mutasi dari sekolah di luar negeri, bagaimana proses mutasinya?

Jawaban : 

  • Pastikan siswa dimaksud memiliki surat mutasi dari sekolah asalnya pada tingkat kelas yang sesuai
  • Peserta didik di negara lain harus memenuhi peryaratan : 
  • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju
  • mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal
  • mendapatkan surat rekomendasi dari Ditjen Pendidikan Islam. Koordinasikan ke Kankemenag Kab/Kota
  • Khusus Peserta didik jenjang SMP/SMA sederajat wajibmenunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yag disertai surat keterangan kesetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kemenag dan atau Kemdikbudristek

Tanya :  

Siswa mau dimasukkan dalam rombel aktif, tapi nama tidak ditemukan ?

Jawaban : 

  • Kemungkinan siswa masih tercatat dalam data semester sebelumnya namun pada aplikasi EMIS sudah berganti periode pendataan. Silahkan dicek pada fitur pencarian siswa melalui akun UC Kabupaten
  • Kasus seperti ini harus dilaporkan ke UC Kanwil untuk diproses perbaikan Tingkat kelasnya sehingga terdaftar aktif di periode pendataan saat ini.
  • Selanjutnya siswa dimaksud akan kembali tampil dalam daftar siswa pada saat edit rombel

Tanya :  

Bagaimana cara membatalkan proses mutasi

Jawaban : 

  • Jika surat mutasi belum di cetak, maka untuk dapat membatalkan proses mutasinya lembaga dapat menghapus surat mutasi yang sudah dibuat untuk siswa terkait. 
  • Jika surat mutasi sudah di cetak, maka proses mutasi tidak dapat dibatalkan oleh lembaga asal (surat mutasi yang sudah di cetak tidak dapat di hapus). Untuk dapat membatalkan prosesnya, setelah diinput mutasi masuk di lembaga tujuan kemudian batalkan proses mutasinya oleh operator lembaga tujuan. 
  • Jika surat mutasi sudah dicetak dan belum ada lembaga tujuan. Maka proses mutasi tidak dapat dibatalkan oleh lembaga asal (surat mutasi yang sudah di cetak tidak dapat di hapus). Perlu berkoordinasi dengan lembaga setara untuk menginput mutasi masuk siswa terkait dan batalkan.

Tanya :  

Apa Perbedaan dan kaitannya : Mutasi Ditolak & Mutasi Dibatalkan

Jawaban : 

  • Mutasi Ditolak – Artinya proses mutasi ditolak masih berlangsung proses mutasinya dan dapat diajukan kembali sesuai alasan penolakan untuk dilanjutkan proses mutasinya. Data siswa masih terdata (dalam proses mutasi) jika tidak dituntaskan akan menghambat proses kelulusan (proses mutasi gantung atau tidak jelas akan dilanjutkan atau di kembalikan) 
  • Mutasi Dibatalkan – Artinya proses mutasi di hentikan atau tidak dilanjutkan proses mutasinya dan data siswa akan otomatis kembali aktif di lembaga yang bersangkutan

Tanya :  

Pada saat menambah siswa baru, nama siswa tidak ditemukan

Jawaban : 

  • Cek kembali ke sekolah asal sebelumnya, apakah sudah pernah terdaftar di sistem EMIS atau Dapodik?
  • Jika dari madrasah pastikan siswa dimaksud sudah diluluskan di aplikasi EMIS dan terdapat pada menu Alumni
  • Pada penarikan data EMIS PPDB madrasah, pastikan inputan NIK/NISN dan/atau Nama dan TTL sesuai dengan yang terinputkan pada EMIS jenjang sebelumnya.
  • Pada penarikan data EMIS Sekolah Umum, pastikan inputan NISN siswa sudah sesuai dengan yang diinputkan pada dapodik sekolah sebelumnya

Tanya :  

Siswa baru mau diinputkan di EMIS tidak bisa karena siswa tersebut terdeteksi berstatus tidak aktif datanya di EMIS pada kelas dan jenjang sebelumnya. Bagaimana Proses Input datanya?

Jawaban : 

  • Siswa dimaksud kemungkinan merupakan siswa madrasah yang mutasi ke sekolah umum, sehingga status datanya di EMIS adalah tidak aktif.
  • Siswa dimaksud kemungkinan tidak terinput datanya di dapodik, sehingga tidak dapat dilakukan penarikan data PPDB jalur umum
  • Lakukan proses pengajuan penginputan data siswa melalui akun EMIS Kabupaten/Kota, lalu melengkapi dokumen pengajuan untuk diapproval oleh EMIS Kanwil. (Solusi Siswa Aktif Belum Masuk EMIS)

Tanya :  

Siswa PPDB berijazah sekolah umum, saat mau tarik data PPDB tidak bisa

Jawaban : 

  • Kemungkinan siswa dimaksud pernah bersekolah di madrasah jenjang sebelumnya kemudian mutasi ke sekolah umum
  • saat penarikan data PPDB tidak bisa dilakukan karena data siswa itu terbaca non aktif pada madrasah jenjang sebelumnya
  • solusinya, ajukan permohonan input data siswa melalui admin emis kabupaten/kota

Tanya :  

Mengapa saat input ppdb menggunakan pilihan NISN / NIK tidak bisa “data tidak ditemukan”

Jawaban : 

  • PPDB Input data baru akan melakukan pengecekan data ke EMIS apakah pernah ada sebelumnya
  • Pencarian berdasarkan NIK dan NISN ada untuk pengecekan di depan, dan tidak akan bisa input jika datanya tidak ditemukan di EMIS
  • Untuk jenjang RA dan MI dapat menggunakan pilihan input menggunakan Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Pastikan penginputan data awal terkait NIK sesuai untuk mencegah kesalahan seperti ini
  • Kemungkinan data di jenjang sebelumnya berbeda dengan dokumen dukcapil yang diserahkan pada pendaftaran PPDB
  • Sebaiknya PPDB meminta syarat tambahan hasil screenshot data siswa pada menu Alumni

Tanya :  

Mengapa tidak bisa input ppdb keterangan “Tingkat terakhir siswa tidak sesuai untuk pendaftaran tingkat awal jenjang lembaga ini“ 

Jawaban : 

  • Cek kembali status siswa yang akan didaftarkan.
  • Untuk PPDB, tingkat yang bisa didaftarkan adalah siswa dengan:
  1. Status alumni pada jenjang sebelumnya (Pastikan pada lembaga asalnya siswa tersebut sudah diproses kelulusan siswanya agar dapat ditarik pada lembaga tujuannya sesuai jenjang)
  2. Pastikan tingkat kelas siswa dimaksud
  3. Status tidak aktif pada kelas awal jenjang yang sama
  4. Sebaiknya PPDB meminta syarat tambahan hasil screenshot data siswa pada menu Alumni

Tanya :  

 Mengapa tidak bisa input ppdb keterangan “ Aktif di suatu Lembaga padahal siswa sudah tidak ada di Lembaga tersebut“ 

Jawaban : 

  • Cek kembali status kelulusan siswa yang akan didaftarkan.
  • Untuk PPDB, tingkat yang bisa didaftarkan adalah siswa dengan:
  1. Status alumni pada jenjang sebelumnya (Pastikan pada lembaga asalnya siswa tersebut sudah diproses kelulusan siswanya agar dapat ditarik pada lembaga tujuannya sesuai jenjang)
  2. Status tidak aktif pada kelas awal jenjang yang sama
  • Siswa Aktif dengan perbedaan tahun ajaran yang berjalan tidak akan tampil di daftar siswa. Siswa masih Aktif dilembaga sebelumnya (tidak di proses akademik ). Sehingga pada Lembaga sebelumnya siswa tidak tampil pada menu daftar siswa, dikarenakan perbedaan data tahun ajaran pada aktivitas belajar siswa dengan periode tahun ajaran saat ini

Tanya :  

Bagaimana jika terdapat kesalahan meluluskan siswa di EMIS yang seharusnya mengulang

Jawaban : 

  • Apabila belum diapproval oleh akun Kepala Madrasah, maka dapat dibatalkan melalui akun Kepala Madrasah
  • Apabila sudah terlanjut di approval oleh akun kepala madrasah, maka proses pembatalan kelulusan ini menjadi kewenangan EMIS Pusat. Untuk itu, madrasah melakukan pengajuan surat permohonan pembatalan kelulusan ke UC EMIS Provinsi setempat, untuk diteruskan laporannya ke EMIS Pusat. Adapun dokumen administrasi pengajuan yang disiapkan oleh madrasah, baca artikel ini. (Solusi Siswa Salah Diluluskan)

Tanya :  

Siswa sudah diluluskan melalui akun operator, namun masih terbaca menunggu persetujuan kamad

Jawaban : 

  • Untuk menghindari kesalahan dalam proses kelulusan siswa (karena jika sudah salah diluluskan akan sulit dilakukan proses pembatalan), maka proses kelulusan dibagi dalam 2 tahapan yakni oleh operator dan oleh kamad sebagai verifikator.
  • Jika operator selesai melakukan proses kelulusan di akun operator, maka silahkan disampaikan kepada kepala madrasah untuk dapat login ke EMIS menggunakan akun kepala madrasah dan melakukan proses aprroval data kelulusan melalui menu SISWA >> AKADEMIK >> KELULUSAN >> PILIH DAFTAR SISWA PER KELAS >> CENTANG SISWA YANG INGIN DISETUJUI KELULUSANNYA >> KLIK SETUJU / TOLAK
  • Kepala madrasah dapat melakukan penolakan kelulusan jika ditemukan kesalahan dalam meluluskan oleh operator

Tanya :  

Mengapa proses kelulusan tidak dapat di setujui oleh kamad

Jawaban : 

  • Masih ada siswa dalam rombel kelulusan belum di proses 
  • Pada saat proses kelulusan sedang berlangsung / dalam proses ajuan (belum disetujui kamad) Siswa diproses mutasi keluar 
  • Pada saat proses kelulusan sedang berlangsung / dalam proses ajuan (belum disetujui kamad) Siswa diproses nonaktif 
  • Pada saat proses kelulusan sedang berlangsung / dalam proses ajuan (belum disetujui kamad) Siswa diproses ubah tingkat

Tanya :  

Mengapa Tidak dapat memproses kelulusan keterangan “Data Murid sedang dalam pengajuan Mutasi” padahal tidak ada siswa yang sedang mutasi

Jawaban : 

  • Pastikan tidak ada siswa yang belum tuntas proses mutasinya
  • Status / Keterangan mutasi : ➢Menunggu Persetujuan ➢Diajukan ➢Ditolak Pastikan seluruh proses mutasi telah Disetujui atau Dibatalkan jika mutasi tidak jadi, terutama pada rombel yang terkendala pada proses kelulusan

Tanya :  

Siswa aktif belajar di madrasah, namun tidak terinput datanya di EMIS

Jawaban : 

  • Siswa kemungkinan tidak diinputkan pada waktu PPDB di semester ganjil sebelumnya, karena dokumen kependudukan yang belum lengkap.
  • Siswa mutasi yang tidak melalui jalur mutasi di aplikasi EMIS. Jika merupakan siswa mutasi, dapat dilakukan pengecekan pencarian data siswa melalui akun kabupaten terlebih dahulu terkait status data siswa dimaksud di aplikasi EMIS.
  • Lakukan proses pengajuan penginputan data siswa melalui akun EMIS Kabupaten/Kota, lalu melengkapi dokumen pengajuan untuk diapproval oleh EMIS Kanwil. (Solusi Siswa Aktif Belum Masuk EMIS)

Tanya :  

Pada daftar siswa terbaca ada siswa yang berstatus aktif tanpa rombel

Jawaban : 

  • Siswa aktif tanpa rombel artinya siswa tersebut aktif namun belum dimasukkan kedalam rombongan belajar yang sesuai.
  • Silahkan masukkan siswa dimaksud kedalam rombel yang tepat dan sesuai saat ini melalui menu Rombongan Belajar >> pilih rombel yang sesuai >> lihat detail >> edit rombel >> tambah siswa

Tanya :  

Siswa pernah terinput di EMIS, namun saat ini siswa dimaksud tidak terdata dalam EMIS

Jawaban : 

  • Siswa dimaksud kemungkinan pernah dilakukan proses penonaktifan oleh operator lembaga di EMIS
  • Proses reaktifasi siswa dimaksud dapat dilakukan oleh admin EMIS Provinsi dengan tahapan : 
  • Madrasah melakukan pengajuan permohonan reaktifasi siswa dengan bersurat resmi dengan melampirkan data dukung seperti surat keterangan aktif dan raport siswa yang ditujukan kepada pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi Setempat
  • Admin EMIS Provinsi melakukan verifikasi terkait ajuan reaktifasi siswa dimaksud. Apabila data ajuan tervalidasi dengan baik, maka admin EMIS Provinsi melakukan proses reaktifasi siswa melalui akun EMIS Provinsi.

Tanya :  

Siswa berstatus tidak aktif, namun tidak bisa diajukan reaktifasi karena pada pencarian di EMIS data tidak ditemukan, bagaimana prores untuk mengaktifkannya kembali.

Jawaban : 

  • Siswa tidak muncul pada menu pencarian data EMIS dimungkinkan karena madrasah dalam menonaktifkan siswa dimaksud memilih pilihan DATA GANDA. Hal ini mengakibatkan data terhapus secara permanen sehingga tidak bisa diproses reaktifasi kembali secara prosedur normal
  • Proses reaktifasi siswa dimaksud masih bisa dimungkinkan melalui admin EMIS Pusat dengan tahapan : 
  • Madrasah melakukan pengajuan permohonan reaktifasi secara resmi melalui surat dengan dilengkapi data dukung seperti Surat Keterangan Siswa Aktif dan Raport Siswa dimaksud kepada Admin EMIS Provinsi setempat
  • Admin EMIS provinsi berkoordinasi dan mengajukan permohonan reaktifasi siswa dimaksud ke admin emis Pusat
  • Madrasah perlu memperhatikan bahwa ketika melakukan proses reaktifasi siswa di akun lembaga agar tidak memilih keterangan DATA GANDA apabila kasus yang ditemui bukan merupakan masalah DATA GANDA, agar proses reaktifasi siswa jika diperlukan kedepannya dapat dilakukan dengan prosedur yang normal.

Tanya :  

Siswa mutasi masuk tapi tidak bisa dimasukkan dalam rombel.

Jawaban : 

  • Cek terlebih dahulu periode pendataan EMIS saat ini.
  • Hal ini terjadi karena siswa mutasi masuk dimaksud diterima di aplikasi EMIS pada tahun ajaran sebelumnya namun operator lembaga tidak langsung memasukkan ke dalam rombel aktif
  • Ketika sudah beralih periode pendataan, maka pada saat ingin memasukkan ke rombel aktif, data siswa tidak terbaca lagi
  • operator lembaga berkoordinasi dengan admin EMIS Provinsi untuk melakukan perbaikan data Rombel dan selanjutnya madrasah kembali melakukan seting rombel di akun lembaganya

Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Gambar 2 Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0
Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Tanya :  

Kenapa tidak bisa login pada aplikasi vervalpd

Jawaban : 

  • Gagal login pada aplikasi verval PD dapat diakibatkan beberapa hal diantaranya : Belum memiliki akun SDM Kemdikbud, User dan Pasword yang diinputkan pada halaman login tidak sesuai dengan yang terdata dalam database Kemdikbud atau URL laman website verval PD keliru
  • Untuk dapat login kembali, operator madrasah harus mengecek secara cermat penyebab gagal login diatas sehingga dapat menemukan solusi yang tepat, diantaranya :
  1. Jika madrasah belum pernah melakukan registrasi akun SDM Kemdikbud maka terlebih dahulu, operator madrasah harus melakukan registrasi melalui laman web https://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu REGISTRASI ANGGOTA >> OPERATOR SEKOLAH dan mengisi Form Identitas dan mengunggah surat tugas dari Kepala Madrasah. Catatan : Pastikan Email yang diinputkan adalah email aktif, karena jika ada masalah lupa pasword maka akan diinformasikan melalui email yang terdaftar. Status aktifasi akun dapat dicek pada menu STATUS PENDAFTARAN.
  2. Untuk proses login, operator harus menginputkan username (email) dan pasword yang telah diinputkan pada saat registrasi sebelumnya. Jika lupa password, operator dapat melakukan reset pasword melalui laman web https://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu LUPA PASWORD. Informasi perubahan pasword akan dikirimkan ke alamat email terdaftar. Jika lupa email yang didaftarkan sebelumnya, maka operator madrasah menghubungi operator pada Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan pengecekan data email terdaftar pada akun SDM Kemdikbud Kabupaten/Kota pada menu ANGGOTA >> REKAP MENURUT INSTANSI >> FILTER BERDASARKAN KECAMATAN.
  3. Untuk mengakses verval PD pastikan alamat URL aplikasi sudah sesuai. Untuk saat ini, verifikasi dan Validasi data siswa (Verval PD) dapat diakses melalui laman web https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id

Tanya :  

Mengapa Data di EMIS tidak sama dengan data Di verval PD ? Bagaimana cara mensinkronkan data EMIS dengan Verval PD Kemdikbud?

Jawaban : 

  • Aplikasi EMIS dengan Verval PD tidak tersinkronisasi secara otomatis, artinya apa yang sudah diinputkan atau dirubah di EMIS tidak secara langsung akan masuk atau berubah datanya di Verval PD.
  • Data yang diinputkan atau dirubah pada EMIS selajutnya akan masuk dalam Server Integrasi. Proses sinkronisasi antara Verval PD dan EMIS melalui server integrasi dimaksud dan tentunya ada waktu yang diperlukan dalam proses sinkronisasi ini. 
  • Kelengkapan dan validitas data yang diinputkan atau dirubah mempengaruhi durasi waktu sinkronisasi dimaksud.

Tanya :  

Siswa saya kok belum juga terbit NISNnya ?

Jawaban : 

  • NISN diterbitkan secara otomatis oleh Pusdatin Kemdikbudristek selama memenuhi syarat penerbitan NISN.
  • NISN dapat terbit apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Melengkapi data induk peserta didik
  2. Terdaftar di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
  3. Memiliki NIK yang valid berdasarkan data induk kependudukan nasional bagi WNI
  4. Memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Karti Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi WNA
  • Tahapan penerbitan NISN sebagai berikut :
  1. Operator satuan pendidikan merekam data peserta didik dengan lengkap
  2. Data pada EMIS/Dapodik disinkronkan
  3. Operator memastikan bahwa data yang terinputkan sudah berhasil terintegrasi ke basis data Pusdatin melalui pemeriksaan di aplikasi verval PD
  4. Pusdatin melakukan verifikasi bahwa data peserta didik lengkap dan logis
  5. Pusdatin menerbitkan NISN
  6. Pusdatin menyajikan NISN yang berhasil diterbitkan di aplikasi Verval PD
  7. Data di Verval PD, akan disinkronkan kembali ke EMIS, sehingga NISN akan muncul di aplikasi EMIS

Tanya :  

NISN siswa saat ini kok beda dengan NISN jenjang sebelumnya ?

Jawaban : 

  • Perbedaan NISN peserta didik ini disebabkan karena proses verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi Verval PD Kemdikbud. Dalam proses verval ini, sistem akan melakukan pemadanan data, mencocokkan data yang diinput oleh satuan pendidikan melalui EMIS/Dapodik dengan database NISN Kemdikbud. Dalam proses pemadanan ini, jika ditemukan NISN yang memiliki kemiripan dengan data NISN pada database NISN Kemdikbud maka secara otomatis sistem akan mencatatkan NISN yang sama sebelumnya, namun jika indeks kemiripan data terlalu jauh maka secara otomatis sistem akan memberikan NISN baru (Pemutihan NISN) yang ditandai dengan angka digit awal adalah 3.
  • Perbedaan NISN ini tidak perlu dipermasalahkan, karena ini merupakan konsekuensi dari hasil verval data yang dilakukan madrasah. NISN yang terbit saat ini dan tertera pada aplikasi Verval PD merupakan NISN Valid yang akan dipakai oleh peserta didik untuk proses selanjutnya
  • Jika madrasah ingin tetap menggunakan NISN yang tertera dalam Ijazah jenjang sebelumnya, maka madrasah diperkenankan mengajukan tahapan Klaim NISN pada aplikasi Verval PD. Namun tentunya pengajuan dimaksud akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data dengan database NISN Kemdikbud. 
  • Madrasah perlu juga lebih teliti terkait penulisan NISN pada ijazah (Yang masih Tulis Tangan) sehingga rawan terjadi kesalahan penulisan sehingga berakibat pada tidak validnya data di jenjang selanjutnya
  • Perlu pada tahapan PPDB, madrasah melakukan verval NISN calon siswa terlebih dahulu dengan mengecek status NISN pada web referensi NISN

Tanya :  

Kenapa di Verval PD kolom NISN Kosong, sehingga menjadi Residu ?

Jawaban : 

  • Pusdatin tidak menerbitkan NISN baru secara otomatis bagi peserta didik selain PAUD dan tingkat 1 SD/MI. 
  • NISN kosong pada peserta didik tingkat atas, diisi melalui proses klaim NISN (Edit NISN) oleh operator satuan pendidikan, berdasarkan NISN dari jenjang sebelumnya. Asumsinya peserta didik tingkat atas sudah pernah diterbitkan NISN pada jenjang sebelumnya.
  • Tahapan penyelesaiannya sebagai berikut :
  1. Telusuri NISN dari ijazah sebelumnya;
  2. Cek NISN dari ijazah pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id
  1. Jika NISN tampil, berstatus tidak aktif, ajukan Edit NISN di VervalPD, untuk mengisi NISN kosong di VervalPD.
  2. Jika NISN tampil, berstatus aktif, koordinasi dengan sekolah yang bersangkutan untuk menonaktifkan peserta didik dari pendataan (Dapodik/Emis).
  3. Jika NISN tidak tampil, lapor ke dinas/Pusdatin melalui ULT Kemdikbud

Tanya :  

Bagaimana cara EDIT NISN (Klaim NISN) siswa yang sudah dimiliki sebelumnya ?

Jawaban : 

  • NISN yang dapat di klaim harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. NISN berstatus tidak aktif
  2. NISN yang diklaim harus milik peserta didik yang bersangkutan, dibuktikan dengan NISN tersebut tertulis dalam dokumen Ijazah jenjang sebelumnya.
  • Tahapan klaim NISN sebagai berikut :
  1. Pilih menu EDIT NISN pada Verval PD akun lembaga
  2. Pilih peserta didik yang mau di EDIT NISNnya
  3. Pada kolom yang tersedia masukkan NISN yang ingin diklaim, lalu pilih cek data master
  4. Sistem akan memeriksa status NISN tersebut, apakah tidak akatif atau aktif milik orang lain.
  5. Jika NISN Valid, maka lanjutkan mengunggah bukti kepemilikan NISN (ijazah) dalam bentuk file JPG/PNG (maks 1 MB), namun jika NISN tidak valid (tercatat aktif milik orang lain), edit NISN tidak dapat dilanjutkan.
  6. Klik Update Data. Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Pusdatin Pusat. Lembaga menunggu persetujua dari pusat.

Tanya :  

Bagaimana memperbaiki data Identitas siswa di Verval PD ?

Jawaban : 

  • Perbaikan NIK dan Identitas peserta didik harus mengacu pada dokumen kependudukan yang bersumber dari Ditjen Dukcapil Pusat, Kemendagri, seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau Akta Kelahiran.
  • Perbaikan data yang bisa dilakukan hanya meliputi NIK, Nama, Tempat Tanggal lahir, Jenis Kelamin dan Ibu Kandung
  • Perbaikan identitas harus memenuhi indeks validasi yang ditetapkan.
  • Tahapan edit identitas sebagai berikut :
  1. Klik menu Edit Identitas lalu Pilih peserta didik yang akan diperbaiki datanya
  2. Cermati isian data lama dan cocokkan dengan dokumen kependudukan
  3. Perbaiki data lama yang belum sesuai dengan mengisikan perbaikannya pada kolom data baru.
  4. Klik tombol validasi data, apabila data baru yang diinput tidak lolos pemadanan dana dukcapil maka perbaikan data identitas tidak dapat dilanjutkan. Koordinasikan ulang validitas dokumen kependudukan dengan dukcapil setempat. Jika data baru dimaksud lolos pemadanan dana dukcapil maka tombol validasi data akan berubah menjadi tombol update data, lalu klik.

Tanya :  

Bagaimana mengatasi NISN Ganda yang tertera pada residu aplikasi verval pd ?

Jawaban : 

  • NISN Ganda terjadi disebabkan beberapa hal antara lain 1 NISN tercatat digunakan lebih dari 1 peserta didik yang berbeda atau 1 NISN tercatat lebih dari satu satuan pendidikan berbeda.
  • Cara mengatasi masalah NISN ganda tergantung dari kasusnya, sebagai berikut :
  1. NISN dimiliki 1 peserta didik yang sama namun tercatat pada lebih dari 1 satuan pendikan  dengan status sama sama aktif, maka :
  1. Apabila siswa dimaksud adalah aktif di satuan pendidikan saat ini, maka koordinasi dengan satuan pendidikan lain yang tertera untuk mengeluarkan peserta didik dimaksud dari aplikasi dapodik/EMIS lalu kemudian menunggu sinkronisasi ulang.
  2. Operator satuan pendidikan Dimana peserta didik dimaksud aktif bersekolah mengajukan pengeluaran siswa ganda melalui aplikasi vervalpd pada sub menu pengeluaran siswa (tercatat ganda) dengan mengunggah dokumen mutasi/kelulusan/surat keterangan aktif sekolah, dengan tahapan : masukkan data peserta didik yang ganda tersebut lalu klik pencarian. Jika data ganda tersebut ditemukan maka pilih alasan jenis keluar lalu unggah dokumen persyaratan dan klik ajukan. Lembaga mengecek secara berkala persetujuan dari pusdatin.
  1. NISN dimiliki 1 peserta didik yang sama namun tercatat pada lebih dari 1 satuan pendikan  dengan status aktif dan tidak aktif, maka :
  1. Satuan pendidikan melaporkan data ganda dimaksud ke Admin Verval PD Kabupaten/Kota
  2. Admin Kab/Kota selanjutnya mengajukan proses merger data
  3. Menunggu persetujuan dari Pusdatin, dan lembaga mengecek secara berkala
  1. 1 NISN digunakan lebih dari 1 peserta didik yang berbeda, maka
  1. Satuan pendidikan melaporkan data ganda dimaksud ke pusdatin melalui ULT Kemdikbudristek melalui  Live Chat via : ult.kemdikbud.go.id atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau Contact Center : 177
  2. Pusdatin memastikan kembali kepemilikan NISN dimaksud. Selanjutnya peserta didik lainnya akan diberikan NISN yang berbeda dari arsip atau diberikan NISN baru.

Tanya :  

Bagaimana cara menerbitkan NISN baru atau melakukan perbaikan data NISN bagi siswa yang sudah lulus ?

Jawaban : 

  • Bagi lulusan RA, MI, dan MTs, penerbitan NISN Baru atau perbaikan data dapat dilakukan pada jenjang setelahnya.
  • Bagi lulusan jenjang SMA/MA sederajat, penerbitan NISN dan/atau perbaikan data NISN dilakukan melalui aplikasi Verval Lulusan yang diakses melalui https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/
  • Lembaga melengkapi isian data peserta didik pada form yang disediakan dan mengupload dokumen Ijazah pada jenjang SMP/MTs sederajat dan SMA/MA sederajat.
  • Verifikasi dan persetujuan akan dilakukan oleh pusdatin
  • Lembaga dapat mengecek status pengajuan pada sub menu status pengajuan yang tersedia.

Tanya :  

Bagaimana mengeluarkan siswa yang sudah tidak aktif (mutasi keluar) di verval pd?

Jawaban : 

  • Pada verval PD tidak ada menu mutasi keluar
  • Mutasi keluar dilakukan pada aplikasi EMIS. Nantinya aplikasi EMIS akan sinkronisasi dengan Verval PD, sehingga siswa yang sudah mutasi keluar akan otomatis dikeluarkan di verval PD setelah proses sinkronisasi berjalan

Tanya :  

Siswa belum masuk di verval PD, padahal di Daftar Siswa aktif pada EMIS ada

Jawaban : 

  • Data di EMIS akan disinkronkan dengan Verval PD, sehingga data di EMIS akan otomatis masuk ke verval pd setelah proses sinkronisasi.
  • Apakah sudah melengkapi data sesuai dokumen dukcapil pada aplikasi EMIS?
  • Apakah di Daftar Siswa aktif EMIS, siswa ini sudah memiliki NISN ?, Jika iya dapat dilaporkan ke UC Kanwil untuk dilakukan pengecekan, bisa jadi karena siswa ini pernah dilakukan proses dikeluarkan dari verval pd secara paksa melalui akun madrasah sebelumnya. Jika benar terjadi, maka inilah penyebabnya kenapa tidak masuk di verval pd madrasah jenjang sebelumnya karena sudah berstatus dikeluarkan. Solusinya adalah perlu pengajuan BATAL KELUAR ke EMIS Pusat melalui UC Kanwil
  • Kemungkinan NISN siswa ini berstatus tidak aktif. Untuk mengaktifkannya kembali dapat menghubungi UC EMIS Kanwil untuk dikoordinasikan lebih lanjut ke Pusdatin.

Tanya :  

Sudah luluskan siswa di EMIS tapi masih terdata aktif di verval PD sehingga terjadi NISN ganda dengan sekolah lanjutannya dan ingin dikeluarkan dari Verval PD madrasah asal.

Jawaban : 

  • Apabila sudah diluluskan di EMIS dan sudah masuk di menu alumni, maka abaikan saja yang di verval PD
  • Data di verval PD akan hilang secara otomatis apabila telah dilakukan proses sinkronisasi antara EMIS dengan Verval PD
  • Apabila dalam waktu yang cukup lama ternyata data siswa masih terbaca ganda, maka madrasah melalui verval PD dapat mengajukan pengeluaran siswa dimaksud melalui menu pengeluaran siswa ganda dengan melampirkan surat pindah atau ijazah.

Tanya :  

Siswa sudah dinaikkan kelas di EMIS, namun di verval PD masih belum berubah tingkat kelasnya

Jawaban : 

  • Kemungkinan belum ada proses sinkronisasi data terbaru antara emis dengan verval PD. Ditunggu saja, setelah proses sinkronisasi data, maka data di verval pd akan berubah mengikuti yang terdata di emis
  • Jika sudah berlangsung sangat lama tapi belum juga berubah datanya, maka harus dilaporkan khusus ke UC ataupun ke Live Agent untuk dilakukan proses pengecekan data siswa dimaksud.

Tanya :  

Siswa mutasi namun di verval pd terbaca NISN ganda

Jawaban : 

  • Pastikan siswa mutasi itu sudah diproses mutasi keluar di dapodik/emis sekolah/madrasah asalnya. Jika sudah dikeluarkan maka saat proses sinkronisasi data emis dan vervalpd selesai, maka kasus nisn ganda akan teratasi
  • Apabila tidak bisa dikeluarkan oleh madrasah/sekolah asal, maka madrasah saat ini mengajukan pengeluaran siswa ganda melalui aplikasi vervalpd pada menu pengeluaran siswa (Tercatat Ganda)

Tanya :  

Terdapat kesalahan di verval PD, identitas tidak sesuai dengan KK, apakah perlu dibuat KK baru ?

Jawaban : 

  • Cek kebenaran data, mana yang benar apakah yang di EMIS atau di KK. Apabila yang benar di EMIS, maka lakukan perbaikan KK. Jika data di KK yang benar maka lakukan perbaikan identitas melalui verval Mandiri

Tanya :  

Siswa tercatat aktif pada EMIS namun di Verval PD tidak muncul datanya

Jawaban : 

  • Kemungikinan belum tersinkronkan data terbaru dari EMIS
  • Kemungkinan data siswa dimaksud berstatus non aktif pada satuan pendidikan sebelumnya, cek pada laman web nisn.data.kemdikbud.go.id
  • Jika berstatus non aktif, maka silahkan dilaporkan ke UC Kanwil untuk pengajuan aktivasi kembali ke tim pusat

Tanya :  

Siswa belum terbit NISNnya di Verval PD

Jawaban : 

  • Cek di Verval PD, siswa kemungkinan besar masuk di menu Residu, lakukan proses verval data menyesuaikan dengan DUKCAPIL pada menu EDIT IDENTITAS
  • Jika data berhasil terupdate, maka NISN akan Terbit secara Otomatis

Tanya :  

Mengapa siswa hilang di Emis tapi di VervalPd ada ?

Jawaban : 

  • Kemungkinan besar siswa telah di nonaktif di Emis 4.0 dengan pilihan “DATA GANDA”. Hal ini karena secara data siswa yang di nonaktifkan dengan pilihan “data ganda” dihapus dari sistem
  • Ajukan reaktifasi ke EMIS Pusat

Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Gambar 3 Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0
Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

Tanya :  

Kenapa Jumlah alokasi dana BOP/BOS tidak sesuai dengan Jumlah siswa di BAP EMIS?

Jawaban : 

  • Secara umum pengalokasian dana BOP RA dan BOS Madrasah merujuk pada Jumlah siswa
  • Sesuai ketentuan edaran Ditjen Pendidikan Islam, alokasi dana dimaksud didasarkan pada Cut Off Data per 30 September (BAP BOS EMIS) dan siswa aktif dalam Rombongan Belajar
  • Perbedaan alokasi dimaksud dimungkinkan terjadi karena masih terdapat siswa aktif yang belum dimasukkan dalam rombel aktif
  • Selain itu, juga dimungkinkan karena Pagu Alokasi anggaran yang terbatas dari Kementerian Keuangan secara nasional sehingga terjadi penyesuaian alokasi anggaran khususnya pada madrasah negeri.

Tanya :  

Bagaimana sih penetapan penerima PIP, kok siswa madrasah saya belum dapat ?

Jawaban : 

  • PIP diberikan kepada siswa berusia 6 – 21 tahun dari keluarga miskin/rentang miskin dengan kriteria :
  1. Merupakan penerima PIP tahun sebelumnya
  2. Berasal dari keluarga penerima Bansos yang tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial, Kemensos RI
  3. Berasal dari keluarga miskin dan rentang miskin yang diusulkan oleh madrasah dibuktikan dengan SKTM dari Desa/kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria :
  1. Berstatus yatim/piatu/yatim piatu/amak yang tinggal di panti asuhan
  2. Berasal dari daerah yang terdampak bencana alam
  3. Berkebutuhan khusus (disabilitas)
  4. Orangtua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
  5. Putus sekolah yang kembali bersekolah

Peserta didik yang diusulkan sebagaimana point 3 ini dapat diberikan PIP apabila anggaran masih tersedia.

  • Data siswa yang telah memenuhi kriteria harus terinput dalam EMIS dan terverval pada aplikasi SIPMA dan telah dilakukan persetujuan secara berjenjang mulai dari admin Kabupaten/Kota hingga kanwil

Tahapan penetapan penerima sebagai Berikut :

  1. Pemutakhiran data peserta didik  di EMIS dan selanjutnya diverval pada aplikasi SIPMA dan dilakukan persetujuan secara berjenjang oleh admin kabupaten/kota dan kanwil
  2. Pemadanan data peserta didik oleh EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
  3. Untuk peserta didik yang berasal dari usulan madrasah (SPTJM) :
  1. Identifikasi siswa yang memenuhi kriteria tapi belum menerima PIP
  2. Pengusulan siswa yang sudah memiliki NISN Valid
  3. Verifikasi dan pengusulan secara berjenjang

Tanya :  

Kenapa ada siswa madrasah yang tidak memiliki Ijazah

Jawaban : 

  • Penghitungan pencetakan blangko ijazah didasarkan pada jumlah siswa yang tercatat valid pada aplikasi PDUM.
  • Kemungkinan siswa yang tidak memiliki ijazah tidak terinputkan datanya pada aplikasi PDUM karena masih bermasalah pada aplikasi EMIS, seperti salah Tingkat, rombel tidak sesuai, siswa tidak aktif dan lain sebagainya
  • Madrasah harus secara teliti memverifikasi data siswa lulusan pada aplikasi EMIS sehingga terbaca dnegan bail dan valid pada aplikasi PDUM
  • Pengajuan kekurangan ijazah juga dapat dilakukan secara manual melalui Kankemenag kabupaten/kota dan kanwil kemenag provinsi namun dengan rentang waktu yang terbatas. Madrasah perlu mengidentifikasi dengan baik dan cepat terkait kekurangan ijazah maupun kesalahan penulisan ijazah untuk segera diajukan ke pusat

Kupas Tuntas Pendataan Siswa Pada EMIS 4.0

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata