Kota Gorontalo – Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN 2024
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan mandat dari Undang—Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai dengan nilai dasar Aparatur Sipil Negara, proses seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara memegang peranan penting sebagai pintu awal dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Prinsip yang diterapkan adalah berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun di tahun 2024 beberapa prioritas dalam proses pemenuhan Aparatur Sipil Negara secara nasional, yaitu memenuhi kebutuhan secara nasional untuk layanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan, perekrutan talenta-talenta baru, pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pemenuhan jabatan untuk pengawasan program Pembangunan di Instansi Pemerintah, sehingga diharapkan putra-putri lulusan terbaik dapat ikut berkompetisi dalam seleksi calon ASN.
Selain itu, terdapat amanat untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka perlu disusun kebijakan perencanaan kebutuhan sebagai dasar untuk melakukan penataan Aparatur Sipil Negara secara terencana dan berkesinambungan.
Selanjutnya, dalam rangka menjalankan pemerintahan di Ibukota Negara Nusantara, Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen ASN untuk Ibukota Negara Nusantara, yang akan menjadi pendorong lahirnya kota dunia baru dengan paradigma kerja baru sebagai SMART City yang agile, melayani sepenuh hati, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN adalah kebijakan yang digunakan oleh Instansi Pemerintah sebagai acuan dalam menyusun kebutuhan pegawai ASN, sehingga didapatkan rincian jabatan dan syarat jabatan yang sesuai dengan kebutuhan masing—masing Instansi Pemerintah, serta proses pemenuhan kebutuhan yang mempertimbangkan prioritas pemenuhan Aparatur Sipil Negara secara nasional.
B. PENGERTIAN
Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Eks Tenaga Honorer Kategori 11 (Eks THK-II) adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
- Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Pelaksana (JP) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pengadaan ASN adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Instansi Pembina merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
C. JENIS JABATAN
- Jenis Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Jenis jabatan yang dapat diisi pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).
- Kategori jabatan pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 terdiri atas JF Guru, JF di bidang kesehatan dan jabatan teknis.
- JF Guru di Instansi Pemerintah Daerah dipenuhi melalui Pengadaan PPPK.
- JF di bidang kesehatan dipenuhi melalui Pengadaan PNS dan PPPK.
- Jabatan teknis dipenuhi melalui Pengadaan PNS dan PPPK.
- Daftar jenis jabatan pada pengadaan pegawai ASN tahun 2024 tercantum pada Lampiran Il.
- Instansi Pemerintah yang menjadi prioritas dalam mendukung penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan diwajibkan untuk membuka lowongan kebutuhan JF Auditor dan/atau JF Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Daftar Instansi Pemerintah yang menjadi prioritas tercantum pada Lampiran Ill.
D. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
- Kualifikasi pendidikan yang digunakan dalam penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai ASN merujuk pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang JF dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JP.
- Instansi Pembina JF dan Instansi Teknis JP menyampaikan rekomendasi kualifikasi pendidikan kepada BKN.
- Berdasarkan rekomendasi Instansi Pembina JF dan Instansi Teknis JP, BKN menuangkan kualifikasi pendidikan ke dalam layanan elektronik sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun rincian kebutuhan pegawai ASN.
- Dalam hal terdapat kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, Menteri dapat menyesuaikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. UNIT PENEMPATAN
- Unit penempatan Pegawai ASN mengacu pada peta jabatan yang disusun oleh PPK.
- Unit penempatan pegawai ASN hanya pada satuan kerja Instansi Pemerintah, lembaga non struktural, badan layanan umum/badan layanan umum daerah, atau lembaga penyiaran publik.
- Unit penempatan pegawai ASN tidak dapat ditempatkan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.
Selengkapnya untuk download Keputusan Menteri PANRB No 173 tahun 2024 Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Kota Gorontalo – Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN 2024