Kota Gorontalo – Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024
Kemdikbudristek telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam merumuskan kerja pendidikan “Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.”
Enam Profil Pelajar Pancasila sebagai Dasar Pendidikan
1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak mulia
Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaan serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Berkebinekaan Global
Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, loyalitas, dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lainnya, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan bertetangga dengan budaya luhur bangsa
3. Gotong Royong
Pelajar Indonesia memiliki kemampuan gotongroyong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan.
4. Mandiri
Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya.
5. Bernalar Kritis
Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antar berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya
6. Kreatif
Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan suatu yang orisinil, bermakna, bermanfaat, dan berdampak.
Kebijakan Merdeka Belajar menjadi solusi untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia
Pendidikan Berkualitas
Memastikan peserta didik mengalami kemajuan belajar sehingga lebih kompeten dan berkarakter Fokus pada pengembangan kompetensi dasar dan karakter
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Memastikan bahwa kelompok-kelompok yang sulit mendapat akses pendidikan dapat terbantu untuk mendapatkan akses pendidikan yg berkualitas.Intervensi asimetris* berfokus pada penguatan kelompok yang sulit mendapatkan akses
Pijakan pada UU Sisdiknas
Pasal 57(1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Pasal 59(1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan. sumber : bobintel.com
Pijakan pada PP SNP
Pasal 46(3): Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen nasional; dan
- analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Pasal 46(4): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: dst. Pasal 46(5): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: dst.
Pijakan pada Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang AN
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Kebijakan Asesmen Nasional
1. AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
- Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA di semua daerah.
2.AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.
- Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan
- hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
3. Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
- Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan
- mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
4. AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 disetiap sekolah/madrasah.
- Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan
- tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian individu terhadap murid, guru, atau kepala sekolah. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran
- AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran.
- AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).
- AN terdiri dari 3 aspek penilaian: Kompetensi literasi-numerasi, karakter, dan lingkungan pembelajaran
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi-Numerasi
- Pengukuran kompetensi literasi dan numerasi pada peserta didik. Literasi dan numerasi merupakan kompetensi dasar yang diperlukan oleh semua peserta didik untuk bisa belajar sepanjang hayat dan berkontribusi pada masyarakat.
- Asesmen berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan daya nalar dibanding pengetahuan konten
Survei Karakter
- Survei terhadap sikap, nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila
- Basis untuk tumbuh kembang siswa secara utuh dan tidak hanya berfokus pada dimensi kognitif
Survei Lingkungan Belajar
- Pengukuran terhadap kualitas pembelajaran, refleksi guru, perbaikan praktik belajar, kepemimpinan instruksional, iklim yang aman dan kondusif, latar belakang keluarga siswa, serta program kebijakan sekolah.
- Dasar untuk diagnosis masalah dan perencanaan perbaikan
Asesmen diikuti oleh peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia
Peserta Asesmen Nasional
Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.
Peserta Didik yang mengikuti AN Perwakilan Peserta Didik kelas V, kelas VIII, dan kelas XI yang memiliki NISN Valid
- Peserta Didik dari SLB diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri
- peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4
- peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7
- peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10
Peserta Asesmen Nasional
Peserta Didik yang Mengikuti AN peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek
Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN :
- Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat Maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
Selengkapnya tentang Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<