Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) Jenjang SMA/MA Tahun 2022

KATA PENGANTAR

Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal memiliki fungsi pelaksanaan kegiatan pengembangan prestasi satuan Pendidikan dan peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 45 Tahun 2019. Pusat Prestasi Nasional memiliki tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan Pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan pada pelaksanaan Lomba, Kompetisi, dan Festival.

Pusat Prestasi Nasional sebagai pusat pengembangan prestasi dan talenta peserta didik memiliki semangat untuk melaksanakan kegiatan yang mampu mendukung pengembangan olah pikir, olah rasa, olah hati, dan olahraga, untuk menghasilkan generasi unggul yang cerdas secara akademik, memiliki nilai estetika tinggi, penuh dengan empati, serta memiliki jiwa dan raga yang sehat.

Kegiatan pengembangan olahraga untuk peserta didik di masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia menjadi sebuah keharusan, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selama masa pandemi kegiatan ini bernama Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang tahun ini berubah kembali ke asalnya menjadi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional atau yang selama ini dikenal O2SN, menjadi harapan baru bagi peserta didik untuk tetap berprestasi dari rumah. O2SN XV merupakan yang ketiga kali dilaksanakan oleh Puspresnas secara daring (online) di masa pandemi Covid-19. Tahun 2020 O2SN mampu meraih rekor MURI karena mampu menyelenggarakan kompetisi olahraga dengan peserta terbanyak. Total peserta yang ikut berkompetisi pada tahun 2020 lalu mencapai 5441 peserta dari jenjang
Pendidikan Menengah.

Panduan pedoman O2SN XV ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di sekolah serta sebagai acuan bagi siswa dalam melaksanakan kegiatan kesiswaan di SMA/MA yang terkait
dengan bakat, minat dan kreativitas, terutama dalam bidang olahraga khususnya di cabang olahraga Karate dan Pencak Silat.

BAB 1 PENGDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tujuan keolahragaan nasional adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, serta disiplin. Dengan besarnya manfaat dari olahraga, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Republik Indonesia menyelenggarakan pembinaan bagi siswa secara berjenjang. Pembinaan tersebut dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi.

Pendidikan olahraga terwujud dalam pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, atau melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah masing-masing. Terkait dengan cabang dan jenis olahraga bagi siswa, Pemerintah menyerahkan pembinaan olahraga kepada tiap-tiap sekolah yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Dengan adanya pembinaan tersebut, hampir di setiap sekolah di seluruh Indonesia telah memiliki kelompok/klub di bidang olahraga. Melalui pembinaan di sekolah, para siswa dapat mengembangkan bakat dan minat secara intensif dan terus menerus, sehingga mereka mampu meraih prestasi, bahkan menembus skala internasional.

Sejak tahun 2006, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kemendikbud telah menyelenggarakan kompetisi beberapa cabang olahraga pelajar dengan sebutan POPSMA (Pekan Olahraga Pelajar SMA). Dari kegiatan itu, pemerintah melihat bahwa antusias para pelajar se-Indonesia di bidang olahraga sangat besar. Bahkan kesungguhan mereka untuk terus berlatih dan berkompetisi secara sportif, terlihat dari kepatuhan mereka terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan. Standar kualitas mereka pun teruji dalam merebut gelar juara di masing-masing bidang. Pada tahun 2007 Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengganti nama POPSMA menjadi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik. Tahun 2020, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) berganti nama menjadi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata