Kota Gorontalo – Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Tahun 2022
KATA PENGANTAR
Pusat Prestasi Nasional memiliki fungsi salah satu diantaranya melaksanakan Kompetisi Akademik dan Non Akademik. Kompetisi tersebut dilaksanakan dari mulai jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Tinggi. Pengembangan kompetensi mahasiswa dilakukan secara utuh dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta dalam pengembangan kompetensi tersebut diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.Salahsatukompetisiakademiktersebutadalah Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia(KDMI).
Kompetisi debat ini menuntut wawasan yang luas, kemampuan berbahasa yang baik, dan kemampuan berargumentasi. Kemampuan bahasa yang baik akan meningkatkan kemampuan komunikasi mahasiswa dalam berinteraksi dengan masyarakat internasional, sedangkan kemahiran dalam berargumentasi akan meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk membuat keputusan berdasarkan analisis yang logis dan faktual.
Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia pertama kali diselenggarakan pada tahun 2018 di Universitas Negeri Malang, selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2019 di Universitas Airlangga. Kompetisi tersebut memberikan dampak positif dan animo mahasiswa untuk mengikuti KDMI terus meningkat setiap tahunnya. Pelaksanaan KDMI tahun 2022 mengalami penyesuaian berkaitan dengan situasi pandemik COVID-19. Berkaitan dengan situasi pandemik COVID-19 ini maka pelaksanaan KDMI diselenggarakan dengan daring.
Menyadari pentingnya kompetisi debat bagi peningkatan kualitas lulusan dari Perguruan Tinggi, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan kegiatan ini melalui kegiatan Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI). Kegiatan tahunan ini telah menjadi ajang positif bagi mahasiswa se-Indonesia untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam berpikir kritis dan berkomunikasi, meningkatkan kepercayaan diri, mengembangkan jejaring antar perguruan tinggi, dan memupuk rasa kesatuan dan kebanggaan terhadap kebhinekaan bangsa dan budaya.
Pedoman pelaksanaan ini disusun agar penyelenggaraan KDMI di tingkat perguruan tinggi, tingkat wilayah maupun di tingkat nasional dapat terlaksana dengan baik. Kepada semua pihak yang membantu tersusunnya pedoman pelaksanaan ini kami mengucapkan terima kasih.
A. Latar Belakang
Tingkat persaingan sumber daya manusia (SDM) di pasar kerja nasional dan internasional terus meningkat seiring dengan pemberlakuan pasar bebas. Karena itu, peningkatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru pada berbagai bidang usaha, serta kebutuhan tingkat profesionalisme (knowledge, hard skill, soft skill) menjadi semakin tinggi.
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pusat Prestasi Nasional menetapkan pola pembinaan mahasiswa untuk memberi wadah berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, terampil, kompeten dan berbudaya. Salah satu usaha pembinaan tersebut adalah melalui kompetisi debat, yang telah dirumuskan dalam Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI).
Kompetisi debat Mahasiswa Indonesia merupakan upaya yang utuh dalam membangun 6 C, yaitu collaboration (kerjasama), creativity (kreatifitas), critical thinking (berfikir kritis), communication (berkomunikasi), citizenship (kewarganegaraan), dan character (karakter). Dalam kompetisi debat, secara berkesinambungan, beberapa unsur dalam 6C dibangun dan dikuatkan. Terutama, bobot tertingginya adalah membangun dan mengembangkan karakter dan kemampuan berpikir analitis dan kritis mahasiswa.
Keleluasaan mahasiswa dalam mengolah informasi dan membuat keputusan yang rasional dan berterima sangat lekat dengan prinsip kemerdekaan dalam belajar. Aktualisasi mahasiswa dalam kompetisi debat merupakan wujud dari kebijakan Kampus Merdeka. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk menunjukkan sekaligus meneingkatkan kemampuan akademis mereka melalui wahana kompetisi.
Kegiatan debat telah lama menjadi kebutuhan dunia akademik mahasiswa. Tuntutan kompetensi penguasaan pengetahuan dan wawasan global menjadi salah satu alasanmengapa debat perlu menjadi bagian akademik mahasiswa. Di saat negara-negara berkembangmewajibkanmuatan debat ke dalam kurikulum pendidikan mereka,Indonesiaperlu terus menjadikan debat sebagai bagian kajian akademik, dalam bentuk apapun.
Kegiatan debat menuntut mahasiswa tidak hanya mampu mengungkapkan ide dalam bahasa Indonesia, tetapi juga menuntut mahasiswa mampu menguasai pengetahuan global, menganalisis, membuat judgement, dan meyakinkan publik. Di dalam debat, mahasiswa akan dihadapkan pada persoalan-persoalan nyata yang dihadapi suatu masyarakat atau bangsa. Mahasiswa harus mampu menentukan posisi dan meyakinkan publik bahwa posisi mereka benar dan tepat. Oleh karena itu, debat merupakan media yang tepat dalam melatih kemampuan negosiasi dan argumentasi mahasiswa. Institusi pendidikan di Indonesia sudah selayaknya melaksanakan kompetisi debat antar mahasiswa dalam rangka internalisasi semangat kompetisi positif yang bermuatan tuntutan kemampuan komunikasi dan argumentasi.
B. Tujuan
- Meningkatkan daya saing mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi melalui mediadebat ilmiah.
- Meningkatkan kemampuan Bahasa Indonesia, dan menciptakan kompetisi yang sehat antar mahasiswa.
- Meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk berpikir kritis, berpikir kreatif, kemampuan berkomunikasi, kemampuan berkolaborasi, logis dan analitis, sehingga mahasiswa mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
- Mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secaralogis dan sistematis.
- Memperkuat karakter mahasiswa melalui pemahaman akan permasalahan nasional dan internasional beserta alternatif pemecahannya melalui kompetisi debat.
C. Sasaran
Sasaran KDMI adalah semua mahasiswa aktif Program Sarjana atau Diploma di Perguruan Tinggi yang terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi (Pd-Dikti)
D. Pengertian
- Pendebat adalah 2 (dua) orang peserta yang mengikuti lomba debat
- Ketua Dewan Juri adalah seorang juri yang memimpin pengaturan penjurian dan kompetisi.
- Wakil Ketua Dewan Juri adalah satu atau beberapa juri yang ikut membantu tugas Ketua Dewan Juri dalam penjurian.
- Juri Undangan adalah juri yang diundang oleh Pusat Prestasi Nasional dengan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dalam Kompetisi debat parlemen.
- Juri Institusi (juri N1) adalah juri yang berasal dari tim peserta yang harus mengikuti proses akreditasi penjurian
- Tabulator adalah seseorang yang bertanggungjawab terhadap tabulasi dalam kompetisi.
Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI) Tahun 2022