Kota Gorontalo – Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
A. Latar Belakang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Pemilu) merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut, pengaturan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu).
Pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, di mana salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf j Undang-Undang Pemilu yaitu tahapan penetapan hasil Pemilu. Pada faktanya, tahapan penetapan hasil Pemilu sering kali menimbulkan perselisihan hasil penghitungan perolehan suara antara Komisi Pemilihan Umum dan peserta Pemilu atau Pasangan Calon. Namun demikian penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi merupakan ruang bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk memperoleh kepastian hukum dan/atau keadilan yang berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu. Selain itu, penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menegakkan prinsip demokrasi, menjamin terciptanya keadilan, dan memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu didasarkan dalam ketentuan Pasal 473 sampai dengan Pasal 475 Undang-Undang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur penyelesaian perselisihan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan Pasangan Calon atau Calon terpilih.
Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak Termohon dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, memerlukan data atau dokumen yang berada di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, serta perlu melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan proses penyelesaian perselisihan hasil yang terbatas oleh waktu, maka penyusunan dokumen penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dengan efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan mengedepankan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas, maka perlu disusun pedoman teknis yang dapat menjadi panduan bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi agar dapat berjalan efektif, efisien, jelas, terukur, dan mudah dilaksanakan.
Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
B. Maksud dan Tujuan
Maksud ditetapkannya Pedoman Teknis ini yaitu sebagai panduan bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Tujuan penetapan Pedoman Teknis ini yaitu untuk mewujudkan keseragaman dalam fasilitasi dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Teknis ini mencakup:
- persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu;
- kedudukan dan uraian tugas tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pemilu;
- pelaksanaan fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pemilu;
- tata cara, mekanisme, dan tahapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu;
- alur kerja tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pemilu dan mekanisme persidangan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu; dan
- penyusunan dan penyampaian dokumen hukum dan laporan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
D. Pengertian Umum
Dalam Pedoman Teknis ini yang dimaksud dengan:
- Pemilu yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota negara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU.
- Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota provinsi yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan KPU yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bertugas membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota.
- Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
- Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
- Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
- Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.
- Perselisihan Hasil Pemilu yang selanjutnya disebut PHP Pemilu adalah perselisihan antara Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Pusat di Mahkamah Konstitusi.
- Pemohon dalam PHP Pemilu adalah Peserta Pemilu.
- Termohon dalam PHP Pemilu adalah KPU.
- Permohonan PHP Pemilu yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu secara Pusat oleh KPU.
- Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disebut e-BP3 adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai pengajuan Permohonan mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
- Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disebut e-AP3 adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) yang disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).
- Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat (HPKP3) adalah hasil pemeriksaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang menjelaskan bahwa terhadap Permohonan Pemohon telah dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
- Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BRPK adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon, dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, serta pihak lain, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan, waktu penerimaan jawaban, waktu penerimaan keterangan Pihak Terkait, waktu penerimaan keterangan pihak lain (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan berkas perkara lainnya.
- Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik selanjutnya disingkat e-ARPK adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK.
- Tanda Terima adalah bukti penerimaan berkas atau dokumen yang ditandatangani oleh Panitera secara elektronik yang diterima dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan/atau pihak lain.
- Akta Pengajuan Jawaban Termohon Elektronik yang selanjutnya disingkat e-APJT adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima Jawaban Termohon yang diajukan Termohon dan/atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Termohon dan/atau kuasa hukum, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon.
- Surat Kuasa Khusus adalah surat pendelegasian kewenangan dalam penyelesaian PHP Pemilu dari Termohon atau pemberi kuasa kepada kuasa hukum atau penerima kuasa.
- Jawaban Termohon untuk selanjutnya disebut Jawaban adalah sanggahan atau bantahan Pemohon atas Permohonan Pemohon.
- Daftar Alat Bukti Termohon yang selanjutnya disebut DAB adalah daftar alat bukti yang berhubungan dengan suatu perbuatan yang dipergunakan sebagai bahan pembuktian dalam penyelesaian PHP Pemilu.
- Saksi adalah pihak yang dihadirkan dalam persidangan penyelesaian PHP Pemilu untuk memberikan kesaksian atas apa yang dilihat, didengar, dan/atau dialami sendiri terhadap hal yang berkaitan dengan Permohonan.
- Ahli adalah pihak yang dihadirkan dalam persidangan penyelesaian PHP Pemilu untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya terhadap hal yang berkaitan dengan Permohonan.
- Pemberi Keterangan adalah pihak yang dihadirkan dalam persidangan penyelesaian PHP Pemilu untuk memberikan keterangan terhadap hal yang berkaitan dengan Permohonan.
- Persidangan PHP Pemilu yang selanjutnya disebut Persidangan adalah proses, mekanisme, dan tahapan dalam penyelesaian PHP Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
- Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus penyelesaian PHP Pemilu yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
- Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa penyelesaian PHP Pemilu yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan.
- Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus penyelesaian PHP Pemilu yang anggotanya terdiri atas 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
- Putusan Mahkamah Konstitusi adalah vonis majelis hakim atas Permohonan PHP Pemilu dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), diperiksa dan diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk ketetapan.
- Daftar Inventarisasi dan Kronologi Permasalahan PHP Pemilu adalah kumpulan dan uraian permasalahan yang terjadi dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berkaitan dengan Permohonan.
- Tim Fasilitasi PHP Pemilu adalah tim yang dibentuk oleh KPU, dalam rangka untuk memfasilitasi Penyelesaian PHP Pemilu.
- Tim Penyelesaian PHP Pemilu adalah tim yang dibentuk oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Penyelesaian PHP Pemilu Pusat, Tim Penyelesaian PHP Provinsi dan/atau Tim Penyelesaian Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Ketua KPU untuk Tim Penyelesaian PHP Pemilu Pusat, Surat Tugas dari Ketua KPU Provinsi untuk Tim Penyelesaian PHP Pemilu Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk Tim Penyelesaian PHP Pemilu Kabupaten/Kota.
- Sistem Informasi Permohonan Elektronik yang selanjutnya disebut Simpel adalah sistem informasi permohonan elektronik Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan masyarakat mengajukan Permohonan secara online dalam penyelesaian PHP Pemilu.
- Media Video Conference adalah media yang digunakan dalam Persidangan jarak jauh, sebagai akibat para pihak dan/atau salah satu pihak tidak dapat hadir dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
- Hari adalah hari kalender.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
>>>>> UNDUH <<<<<