Kota Gorontalo – Pemberitahuan Pelaksanaan Presentasi Rencana Bisnis Usaha Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022
Memperhatikan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 pada Bab II huruf E angka 1 huruf c), bahwa Setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan, mengingat kondisi saat ini masih dalam keadaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon untuk disampaikan kepada pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi. Adapun. ketentuan pembuatan video sebagai berikut:
- Durasi video maksimal 5 menit.
- Kapasitas video maksimal 20 MB.
- Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
- Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
- Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi22022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
- Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pemberitahuan Pelaksanaan Presentasi Rencana Bisnis Usaha Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022