PENGANTAR POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR) PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaimana terlampir.

Mohon perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Kepala Badan

TTD

Anindito Aditomo Ph.D.

Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek
  2. Inspektur Jenderal Kemendikbud
  3. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek
  5. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek
  6. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  8. Direktur KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  9. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendis, Kementerian Agama
  10. Direktur Pendidikan Kristen, Ditjen Bimas Kristen, Kementerian Agama
  11. Direktur Pendidikan Katholik, Ditjen Bimas Katholik, Kementerian Agama
  12. Direktur Pendidikan Hindu, Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama
  13. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan seluruh Indonesia

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata