Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaimana terlampir.
Mohon perkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam kewenangan Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Badan
TTD
Anindito Aditomo Ph.D.
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek
- Inspektur Jenderal Kemendikbud
- Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
- Direktur KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama
- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendis, Kementerian Agama
- Direktur Pendidikan Kristen, Ditjen Bimas Kristen, Kementerian Agama
- Direktur Pendidikan Katholik, Ditjen Bimas Katholik, Kementerian Agama
- Direktur Pendidikan Hindu, Ditjen Bimas Hindu, Kementerian Agama
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan seluruh Indonesia