Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023

Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023

Kota Gorontalo – Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 123508/B.II/4-a/Kp.07.2/12/2023 Tanggal 15 Desember 2023 Perihal Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Satuan kerja yang mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana sebanyak 108 Satuan Kerja pada Kementerian Agama (Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PTKN, dan BDK/BLA/UPT/Loka Diklat;
  2. Peserta yang terdaftar dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana sebanyak 22.595 peserta;
  3. Titik lokasi yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana sebanyak 567 titik lokasi; dan
  4. Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana dilaksanakan dalam 1 sesi pada tanggal 20 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB.

Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Diharapkan peserta dapat memperhatikan setiap informasi yang diberikan dan dimohon Admin Kepegawaian yang ditugasakan pada satuan kerja masing-masing aktif berkomunikasi dengan Tim Biro Kepegawaian.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
JABATAN PELAKSANA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023

A. Peserta

  1. PNS Kementerian Agama Jabatan Pelaksana yang memiliki sisa masa kerja lebih dari 3 (Tiga) tahun per 1 Januari 2024 dan belum penah mengikuti Asesmen Uji Kompetensi 3 tahun terakhir;
  2. Peserta kelahiran tahun 1969, 1970, 1971 dst.;
  3. Peserta sudah disesuaikan klasifikasi jabatan oleh admin kepegawaian satuan kerja masing-masing;
  4. Peserta sudah memilih tilok untuk pelaksanaan Uji Kompetensi;
  5. Nama peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana terlampir pada daftar lampiran peserta yang ada dalam surat pemberitahuan ini;
  6. Peserta wajib membawa laptop dan chager apabila Tilok tidak memfasilitasi perangkat komputer;
  7. Peserta wajib instalasi Safe Exam Browser (SEB) di perangkat komputer/laptop yang akan digunakan; dan
  8. Peserta wajib menaati tata tertib dan menyelesaikan Uji Kompetensi sampai waktu yang sudah ditentukan.

B. Petunjuk Instalasi Sistem Aplikasi Uji Kompetensi

  1. Download Safe Exam Browser (SEB)
  2. Download sesuai jenis Sistem Operasi SEB dapat diunduh pada link https://safeexambrowser.org/download_en.html
  3. Gunakan versi terbaru: 3.6.0
  4. Gunakan versi 2.4.1 (Old Release) jika gagal melakukan instalasi versi 3.4.1
  5. Lakukan proses instalasi sampai selesai
  6. Konfigurasi
    a. Buka SEB Configuration Tools
    b. Pada Tab General isi link https://cat.kemenag.go.id
    c. Buka Tab Browser
    d. Isikan Suffix dengan: cat2023
    e. Klik menu File > Save Settings
    f. Tutup SEB Configuration Tools dan jalankan Safe Exam Browser
    g. Proses Instalasi berhasil jika muncul pengisian username dan password

C. Panitia

  1. Setiap Tilok wajib membentuk panitia pelaksanaan Uji Kompetensi;
  2. Panitia melaksanakan gladi resik pada tanggal 19 Desember 2023;
  3. Panitia setiap Tilok akan memperoleh Username dan Password pada tanggal 19 Desember 2023;
  4. Panitia setiap Tilok Uji Kompetensi menyediakan meja, kursi, dan sistem kelistrikan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan;
  5. Panitia dapat menyediakan perangkat komputer apabila memungkinkan;
  6. Panitia menyediakan jaringan internet yang dapat memenuhi kebutuhan setiap Tilok dan memastikan jaringan dapat digunakan dengan baik;
  7. Panitia menyediakan tempat penitipan barang;
  8. Panitia menyediakan meja tempat registrasi dan absensi;
  9. Panitia menyediakan proyektor untuk Zoom;
  10. Panitia menyediakan 1 kamera eksternal Zoom setiap Tilok;
  11. Panitia melaksanakan absensi peserta uji kompetensi;
  12. Panitia mengarahkan tempat duduk peserta;
  13. Panitia wajib memastikan setiap perangkat komputer yang digunakan peserta sudah terpasang SEB dan dapat digunakan sesuai petunjuk; dan
  14. Panitia setiap Tilok wajib membuat berita acara sesuai format dan melampirkan daftar hadir peserta.

D. Ketentuan dan Tata Tertib

  1. Materi yang diujikan pada Uji Kompetensi ini adalah Kompetensi Manajerial Sosial Kultural (Permenpan 38 Tahun 2017) dan Kompetensi Teknis;
  2. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan pelaksanaan berlangsung;
  3. Peserta sudah berada di titik lokasi paling lambat pukul 08.00 WIB;
  4. Bagi peserta yang memilih Tilok diluar satuan kerja, agar mencari info ke panitia Tilok yang dituju;
  5. Peserta berpakaian sopan dan rapi;
  6. Peserta wajib registrasi dan absensi pelaksanaan Uji Kompetensi;
  7. Peserta masuk memasukkan Username dan Password sesuai arahan Tim Panitia Pusat yang akan diinformasikan melalui Zoom saat pelaksanaan Uji Kompetensi;
  8. Panitia di setiap Tilok wajib mengawasi jalannya pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
  9. Peserta wajib menaati tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi.

E. Rundown Pelaksanaan Uji Kompetensi

Gambar 1 Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023

Selengkapnya Silahkan Download Surat Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata