Kota Gorontalo – Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi CPPPK Hasil Optimalisasi Kemenag 2022
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-6638/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan usul penetapan Nomor Induk PPPK, terdapat peserta dibatalkan status kelulusannya dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan atau mengundurkan diri sebagaimana daftar tercantum pada lampiran pengumuman ini;
- Sesuai dengan ketentuan, disebutkan bahwa apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
- Peserta yang dibatalkan kelulusannya akan ditindaklnajuti sesuai dengan ketentuan oleh BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional;
- Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
- Seluruh proses pelaksanaan Seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun, Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
- Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkati pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Download File Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi CPPPK Hasil Optimalisasi Kemenag 2022: Klik Disini