Asesmen Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional (AN) untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Dasar Hukum:
Pijakan pada UU Sisdiknas Pasal 57(1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Pasal 59(1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Pijakan pada Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang AN
Pijakan pada PP SNP Pasal 46(3): Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Pasal 46(4): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: dst.
Pasal 46(5): Asesmen Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: dst