Kota Gorontalo – POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 – Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu.
Dalam POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini selain uraian tentang pelaksanaan akreditasi melalui visitasi, juga diuraikan tentang pelaksanaan akreditasi automasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
A. RASIONAL
Pada akreditasi 2023, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi.
Asesmen kecukupan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: (1) asesmen kecukupan akreditasi untuk automasi, dan (2) asesmen kecukupan akreditasi untuk visitasi.
1. Asesmen kecukupan untuk automasi.
Asesmen kecukupan untuk automasi adalah proses penilaian kecukupan yang telah memenuhi: a). melakukan pengajuan akreditasi ulang dan b). kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan c). kelengkapan dokumen yang diunggah.
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan automasi yang dilakukan oleh BAN-S/M dengan dukungan data dari BAN-S/M Provinsi.
2. Asesmen kecukupan untuk visitasi.
Asesmen kecukupan untuk visitasi adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: a). indikator pemenuhan mutlak (IPM), b). kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), c). kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan d). kelengkapan dokumen yang diunggah
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BANS/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
B. TUJUAN
- Memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diautomasi dan divisitasi telah memenuhi persyaratan.
- Mendapatkan daftar sekolah/madrasah yang akan diakreditasi secara automasi.
- Mendapatkan daftar sekolah/madrasah yang akan diakreditasi melalui visitasi.
- Menetapkan dan menerbitkan surat tugas asesor oleh BAN-S/M Provinsi untuk melakukan visitasi berdasarkan keputusan BANS/M.
C. PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab asesmen kecukupan sasaran akreditasi yang diautomasi adalah: (1) ketua, (2 sekretaris, (3) anggota, (4) tim ahli, dan (5) tim sekretariat BAN-S/M;
(2) Penanggung jawab asesmen kecukupan sasaran akreditasi yang divisitasi adalah: (1) ketua, (2) sekretaris, (3) anggota, (4) tim-IT BAN-S/M Provinsi; dan (5) asesor.
D. TUGAS DAN WEWENANG
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
- Ketua BAN-S/M membentuk tim automasi yang terdiri atas (1) ketua, (2) sekretaris, (3) anggota (4) tim ahli, dan (5) tim sekretariat BAN-S/M.
- Tim ahli dan sekretariat: (1) memeriksa hasil pengisian DIA dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh sekolah/ madrasah melalui Sispena-S/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan;
- Ketua BAN-S/M bersama sekretaris dan anggota BAN S/M menetapkan hasil asesmen kecukupan.
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi
- Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan asesmen kecukupan. Setiap sekolah/madrasah dilakukan asesmen kecukupan oleh 2 (dua) orang tim asesor.
- Ketua BAN-S/M Provinsi bersama anggota BAN S/M Provinsi mengelola kegiatan asesmen kecukupan dengan menugaskan tim asesor untuk: (1) melakukan asesmen indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator pemenuhan relatif (IPR), hasil pengisian DIA dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah melalui SispenaS/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan.
- BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
- BAN-S/M Provinsi menugaskan seorang ketua tim asesor dan seorang anggota untuk melaksanakan visitasi pada sekolah/madrasah yang sebelumnya telah dilakukan asesmen kecukupan oleh yang bersangkutan.
- BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh asesor.
- Asesor
- Asesor melakukan asesmen kecukupan sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. Setiap 1 (satu) satuan pendidikan dilakukan asesmen oleh 2 (dua) orang asesor.
- Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi.
Selengkapnya POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 dapat diunduh pada link berikut:
>>>>> KLIK DISINI <<<<<