Kota Gorontalo – SE Walikota Gorontalo Tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo
SURAT EDARAN
NOMOR: 005/Bag.Kesra/570
TENTANG
ZAKAT FITRAH DI KOTA GORONTALO
Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Gorontalo tentang penetapan Zakat Fitrah yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Baznas Kota Gorontalo, PHBI, Tokoh Agama, Tokoh Adat (Baate), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pangan, Para Camat, serta Ormas Islam Maka di sampaikan beberapa hal terkait besaran Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1444H/2023M di Kota Gorontalo adalah sebagai berikut:
- Bahwa jenis Zakat fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2.5 Kg (3.5 Liter)
- Besaran Zakat Fitrah apabila dikonversikan ke rupiah yaitu senilai Rp. 35.000,- Perjiwa
- Sasaran pembagian Zakat Fitrah adalah 8 Asnaf
- Mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan diatur oleh pihak Baznas Kota Gorontalo
- Penyerahan Zakat Fitrah kepada para Mustahiq selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar.
Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.