Kota Gorontalo – SK Penetapan Hasil Surveilans Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 – Dalam rangka pelaksanaan Pedoman Akreditasi Tahun 2022 bagian 2 E, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah perlu melakukan Surveilans untuk menjamin prinsip akurasi, objektifitas, dan akuntabilitas hasil akreditasi sekolah/madrasah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Surveilans Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022.
Hasil surveilans akreditasi dalam bentuk nilai dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah sebagaimana terlampir. Khusus sekolah/madrasah yang melakukan banding/keberatan maka Surat Keputusan penetapan sebelumnya menjadi tidak berlaku.
Masa berlaku sertifikat adalah 5 (lima) tahun dari Surat Keputusan hasil akreditasi sebelum melakukan banding/keberatan.