Solusi Membatalkan Siswa Salah Diluluskan di EMIS 4.0

Siswa salah diluluskan di EMIS 4.0, ini cara membatalkannya!

Kota Gorontalo – Solusi Membatalkan Siswa Salah Diluluskan di EMIS 4.0

Dalam pemutakhiran data EMIS Madrasah, sering ditemukan masalah kelalaian operator dalam meluluskan siswa kelas akhir yang sebenarnya masih berstatus siswa aktif di madrasah. Hal ini tentunya berdampak pada perubahan status keaktifan siswa tersebut. Madrasah dapat melakukan pembatalan kelulusan tersebut dengan ketentuan :

  • Proses kelulusan dilakukan menggunakan akun pengelola madrasah (operator)
  • Pengajuan kelulusan siswa selanjutnya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh kepala madrasah dan selanjutnya dilakukan persetujuan. Kepala madrasah wajib mengkroscek dengan teliti ajuan kelulusan siswa dimaksud.
  • Kelulusan siswa yang telah dilakukan persetujuan oleh Kepala Madrasah TIDAK DAPAT LAGI DIBATALKAN.

Meskipun begitu, Tim EMIS Pusat masih memberikan kesempatan kepada madrasah untuk melakukan pengajuan pembatalan kelulusan dengan ketentuan :

  1. Madrasah mengajukan pembatalan kelulusan melalui pengelola EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi setempat
  2. Madrasah membuat surat permohonan pembatalan kelulusan (Format surat, KLIK DISINI) dan Daftar data siswa yang diajukan pembatalan (Format Excel, KLIK DISINI) dan dikirimkan ke UC Kanwil Kemenag Provinsi

Usulan yang telah diemail madrasah, selanjutnya akan direkap dan diteruskan ke pengelola EMIS Pusat untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan.

Waktu proses pembatalan kelulusan disesuaikan dengan lama waktu verifikasi oleh tim EMIS pusat. Madrasah diminta untuk secara berkala mengecek data siswa yang diajukan pada EMIS madrasah masing-masing.

Catatan : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)

Solusi Membatalkan Siswa Salah Diluluskan di EMIS 4.0

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata