Sosialisasi Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024

Sosialisasi Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024

Kota Gorontalo – Sosialisasi Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024

Apa Itu ABM?

Bakat adalah potensi bawaan untuk mudah/cepat menguasai pengetahuan atau keterampilan tertentu. Bakat dapat berkembang apabila mendapatkan stimulasi yang tepat dari lingkungan misalnya dengan latihan.

Minat adalah ketertarikan/keinginan untuk menekuni/melibatkan diri dalam kegiatan/bidang tertentu.

ABM adalah asesmen yang diselenggarakan oleh Pusmendik untuk mengukur potensi atau memprediksi kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus (verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanika, penggunaan bahasa, dan klerikal) serta untuk mengetahui minatnya berdasarkan ketertarikan pada jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.

Tujuan, Manfaat, dan Ruang Lingkup ABM

Tujuan
Memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus dan kesesuaian dengan minatnya.

Manfaat
Memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

Ruang Lingkup
Pelayanan ABM ditawarkan untuk siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan ABM

Pelaksanaan ABM tidak bersifat wajib. Dilaksanakan hanya dengan metode ONLINE, MANDIRI, tidak dapat menumpang dengan satuan pendidikan lain.

Gambar 1 Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan ABM
Tempat: di semua SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP di Indonesia
Gambar 2 Jadwal Pelaksanaan ABM 2024
Sosialisasi Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024

Mekanisme Pelaksanaan:

  • Pelaksanaan ABM di Satuan Pendidikan
    • Dibuka dari jam 08.00 waktu setempat (durasi 2 jam 30 menit).
    • Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
    • Dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
    • Dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.

Mekanisme Pendaftaran:

  • Satuan pendidikan mengakses laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm menggunakan username ANBK dan password default (username ANBK + tanda bintang (*) )
  • Mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara mengisi form kesiapan mengikuti ABM;
  • Mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM
  • Mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id
  • Memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM.

Pembiayaan:

  1. Pembiayaan tim teknis
    • Dalam bentuk honor bulanan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan manajemen kesekretariatan asesmen skala nasional.(Februari-Maret)
    • 2 (dua) Tim teknis Provinsi
    • 2 (dua) Tim teknis Kota/Kab
  2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun kepada satuan pendidikan. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.

Sumber Daya Yang Disiapkan Oleh Satuan Pendidikan:

  1. Ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan Pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
  2. komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
  3. komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
  4. komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
  5. koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
  6. penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.

Bersinergi Untuk Menyukseskan Pelaksanaan ABM

  • Pemerintah Pusat
    • Menyiapkan sistem pelaksanaan ABM yang kredibel untuk memperoleh informasi yang valid
      • Juknis ABM
      • Instrumen, Pendataan, Aplikasi untuk ABM
      • Implementasi
      • Analisis dan Pelaporan
  • Pemerintah Daerah
    • Melakukan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan ABM berjalan lancar
      • Sosialisasi untuk pemahaman yang lebih baik
      • Sarana dan prasarana
      • Menetapkan Tim teknis
      • Penanganan Masalah
  • Satuan Pendidikan
    • Melakukan persiapan dan melaksanakan ABM
      • Penyiapan komputer dan jaringan
      • Penyiapan proktor, teknisi, Pengawas dan Penanggungjawab
      • Mengakses laman ABM secara berkala untuk mendapatkan informasi dan pengumuman
      • Mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari laman ABM

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan ABM di Sekolah

  1. Penanggung Jawab
    • Bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan Pendidikan
  2. Proktor
    • Mempelajari manual aplikasi untuk menyiapkan perangkat komputer sehingga pelaksanaan berjalan dengan lancar
    • melakukan simulasi penggunaan aplikasi
    • menjalankan aplikasi proktor ABM
  3. Teknisi
    • menyiapkan sarana prasarana komputer
    • memastikan jaringan internet berjalan stabil
    • melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan
  4. Pengawas
    • Mengawasi maksimal 20 siswa
    • Memastikan semua peserta mengerjakan ABM sesuai dengan aturan yang ditetapkan
    • Melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa tanggung jawab

Jumlah Soal dan Waktu Pelaksanaan

  • ABM
    • Tes Bakat (160 Soal (120′))
    • Tes Minat (108 Soal (30′))
  • Khusus untuk subtes klerikal (memori), peserta tidak diperbolehkan menggunakan alat tulis maupun kertas buram.
  • Pengawas memastikan peserta mengumpulkan alat tulis dan kertas buram sebelum memulai tes memori dimulai.
  • Akan ada jeda tes selama 3 menit yang menandakan bahwa tes memori akan dimulai.

Prosedur Penanganan Masalah Umum

  1. Apabila terjadi gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan terhenti:
    • menunggu hingga permasalahan teknis berhasil diselesaikan;
    • apabila permasalahan teknis tidak dapat diselesaikan hingga akses pelaksanaan ABM ditutup pada hari tersebut, maka pelaksanaan ABM di satuan pendidikan pada hari tersebut dianggap selesai.
  2. Apabila terjadi hambatan/gangguan teknis yang menyebabkan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan tidak dapat terlaksana sama sekali, maka ABM dapat dilaksanakan di hari lain antara tanggal 19 – 23 Februari 2024 atau 26 Februari – 1 Maret 2024.
  3. Hambatan/gangguan teknis yang terjadi di satuan pendidikan dilaporkan melalui tiket bantuan pada laman ABM
  4. Hambatan/gangguan teknis yang dimaksud antara lain: bencana alam, listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan internet, dsb.
  5. Apabila terdapat kendala teknis terkait penggunaan aplikasi asesmen, silakan melihat manual aplikasi yang dapat diunduh pada laman ABM.

Selengkapnya Silahkan Download PPT Materi Sosialisasi Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata