Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada PTKI Tahun Anggaran 2023

Kota Gorontalo – Sosialisasi Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2023

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2023 tanggal 01 Agustus 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2023 agar dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan bantuan penelitian pada masing-masing PTKIN.
  2. Program Bantuan Penelitian SBK pada PTKIN dibebankan pada DIPA Satker PTKIN yang bersumber dari anggaran BOPTN Penelitian dan jika diperlukan ditambah dari PNBP pada PTKIN BLU tahun anggaran 2023.
  3. Satker PTKIN dimungkinkan menyusun Juknis sebagai turunan dari kedua juknis terlampir selama tidak mengurangi substansi dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dihimbau untuk segera membuka pendaftaran Bantuan Penelitian SBK pada PTKIN Tahun Anggaran 2023 dan menginformasikan kepada tenaga fungsional di lingkungan PTKIN yang bersangkutan serta menyediakan anggaran kegiatan tersebut.
  5. Proses penyelenggaraan program bantuan diakukan secara online dan unggahan softcopy (paperless) dengan memanfaatkan aplikasi yang dapat diakses melalui laman https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau layanan web service pada masingmasing PTKIN. Demi keberlangsungan layanan dan tatakelola bantuan berbasis aplikasi Litapdimas, Bapak/Ibu diminta untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk pengadaan infrastruktur, maintenance, dan pengembangan aplikasi tersebut serta pengelola admin yang berkelanjutan.
  6. Sehubungan dengan hal di atas, Bapak/ Ibu Rektor/ Ketua PTKIN diharap untuk menugaskan kepada Wakil Rektor/ Ketua I, Wakil Rektor/ Ketua II, Kepala Satuan Pegawai Internal (SPI), Ketua LP2M/ P3M, dan Kepala Pusat Penelitian di lingkungan PTKIN yang bersangkutan mengikuti sosialisasi Program Bantuan Penelitian SBK pada PTKI Tahun Anggaran 2023 secara daring melalui platform zoom meeting yang akan dilaksanakan pada:
    • Hari, Tanggal : Rabu, 10 Agustus 2022
    • Waktu : 10:00 s/d 12:00 WIB
    • Join Zoom Meeting : https://bit.ly/SosialisasiJuknisSBKPTKI2023
    • Passcode : 1234
    • Narahubung : Bpk. Abd. Basir HP/WA (0813-5488-0011)
  7. Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan lebih lanjut dan dapat dilihat pada http:// diktis.kemenag.go.id/, http://litapdimas.kemenag.go.id atau menghubungi Subdt Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata