SURAT EDARAN BUPATI BONE BOLANGO NO. 009/BUP.BB/177/V/2022 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA MASA ARUS BALIK IDUL FITRI 1443 H DI WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO

SURAT EDARAN

NO. 009/BUP.BB/177/V/2022

TENTANG

PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA SELAMA MASA ARUS BALIK IDUL FITRI 1443 H DI WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2420/SJ tanggal 08 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H, maka Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sistem kerja ASN Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022 sebagai berikut;
    • Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022;
    • Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
    • Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui Aplikasi De’sys;
    • Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing;
    • Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin COVID-19; dan
    • Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai;
    • Pengaturan Jadwal ASN yang melakukan WFO dan WFH, dilakukan oleh Pimpinan OPD masing-masing;
    • Pembagian Jadwal ASN yang melaksanakan WFO dan WFH disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Bolango;
  2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja selama masa arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5232/SJ tanggal 27 September 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Dalam Negeri Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
  3. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Mei 2022.

Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata