Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan 1443 H

Kota Gorontalo – Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan 1443 H

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pengelolaan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1443 H, disampaikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Program Kegiatan pembelajaran di madrasah berpedoman pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
  2. Bentuk kegiatan pembelajaran selama masa pandemi COVID-19 mengacu pada SKB 4 Menteri Tertanggal 21 Desember 2021;
  3. Pembelajaran selama Bulan Ramadhan mengikuti agenda program pendidikan berjalan yang sudah disusun oleh Madrasah maupun pemerintah, baik dalam kaitan dengan proses pembelajaran maupun penilaian atau ujian.
  4. Madrasah dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjalani pembinaan Ibadah secara khusus bersama keluarga di rumah pada awal Ramadhan (3 hari awal Ramadhan 1443 H);
  5. Selama pelaksanaan bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pondok Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya dengan tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19
  6. Pengaturan jam belajar dan pelaksanaan ujian madrasah selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah dengan menyesuaikan pada jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah;
  7. Libur dalam rangka hari raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan 1443 H

Unduh Surat Edarannya Disini:

https://drive.google.com/file/d/1kitv4ypKbp8zHuVuoDgmIKMFmBy6Jl9Q/view

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata