Kota Gorontalo – Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Akademik 2022 dan Perpanjangan Masa Belajar
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/ 2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pembelajaran di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh, dan dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan capaian vaksinasi.
- Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0431/E/KM.00.02/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022, ditetapkan bahwa:
- Masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester bagi mahasiswa tertentu dengan pengaturan:
- angkatan tahun 2015 untuk program sarjana;
- angkatan tahun 2018 untuk program magister;
- angkatan tahun 2015 untuk program doktor.
- Mengingat masa belajar adalah ketentuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), perguruan tinggi agar memastikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), manajemen data, dan pelaporan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) berlangsung secara efektif.
- Masa belajar mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester bagi mahasiswa tertentu dengan pengaturan:
- Tata cara pengajuan dan syarat yang perlu disampaikan untuk perpanjangan masa belajar serta penyelesaian kendala penomoran ijazah nasional lainnya agar merujuk kepada dokumen sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Akademik 2022 dan Perpanjangan Masa Belajar