Kota Gorontalo – Surat Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang juga Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lainnya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021 pada Kementerian Agama yang dilakukan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana surat nomor: 63/LK Kemenag TA 2021/Subtim 1/04/2022 tanggal 11 April 2022, perihal sebagaimana pada pokok surat, bahwa terdapat sejumlah penerima Program Indonesia Pintar di Kementerian Agama terindikasi menerima bantuan pendidikan sejenis, yaitu: 1) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan 2) Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2021.
Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya yang siswanya terindikasi menerima bantuan sejenis agar melakukan pengisian konfirmasi data melalui link ;
- Menginstruksikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pengisian konfirmasi data berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
- Batas akhir pengisian konfirmasi data diterima paling lambat Rabu, 13 April 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Surat Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang juga Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lainnya