Kota Gorontalo – Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK
Assalamu’alikum wr. wb.
Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024.
Sehubungan dengal hal tersebut akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:
- Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data
melalui akun Siaga yang meliputi:
a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);
c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);
d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP)
e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Nomor Telepon/Handphone aktif;
h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);
i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);
j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);
k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);
l. Alamat Sekolah;
m. Status Kepegawaian;
n. Status Sertifikasi;
o. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;
p. NUPTK;
q. SK TMT Guru PAI. - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan
informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan
ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK. - Update dan validasi data sebagaimana ketentuan di atas paling lambat tanggal
21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alikum wr. wb.
Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download Surat Edaran Tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK: Klik Disini