Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023

Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023

Kota Gorontalo – Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023

Latar Belakang

Sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 79 tahun 2014, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan peningkatan pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional hingga 23% pada tahun 2025. Untuk mendukung upaya tersebut, terutama di bidang pemanfaatan energi surya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan teknis sebagai landasan pelaksanaannya, salah satunya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.49 tahun 2018, jo. Permen ESDM No. 13 tahun 2019, jo. Permen ESDM No.16 tahun 2019, tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai lubur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, baik itu yang berada di perkotaan maupun pedesaan masih mengalami beberapa kendala terkait kebutuhan pemenuhan energi listrik yang dipakai dalam kegiatan operasional lembaganya. Selain itu solar panel sebagai energy terbarukan dapat membantu pesantren untuk lebih efesien dalam pembiayaan listrik secara konvensional Mengingat besarnya potensi pemanfaatan PLTS Atap, maka pemanfaatan PLTS Atap dapat dilakukan. PLTS Atap dengan sistem off-grid dapat digunakan sebagai sumber cadangan listrik jika terjadi pemadaman oleh PT. PLN (Persero). Selain itu pemasangan PLTS Atap dengan sistem on-grid juga dapat digunakan sebagai solusi untuk mengurangi biaya tagihan listrik yang harus dibayar setiap bulannya oleh penerima hibah. Selain itu penggunaan PLTS Atap juga mendukung kegiatan energi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Solar Panel di Pesantren adalah salah satu solusi tepat yang diharapkan bisa mendukung dan memudahkan lingkungan Pesantren dalam memanfaatkan area atap pesantren sebagai produsen energi.

Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun anggaran 2023.

Maksud dan Tujuan

  1. Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.
  2. Tujuan
    • Memanfaatkan area atap Pondok Pesantren sebagai produsen energi;
    • Solusi tepat untuk memperkecil biaya tagihan listrik PLN dimana pelanggan masih bisa berlanganan listrik PLN disamping menggunakan listrik hasil dari energi matahari;
    • Pembangkit listrik ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon serta tidak menimbulkan polusi udara dan suara.

Asas

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023

Pengertian Umum

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  2. Bantuan Solar Panel Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan sumber energi matahari di lingkungan Pesantren.
  3. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
  5. Pengkajian Kitab Kuning adalah satuan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang dan terstruktur.
  6. Satuan Pendidikan Diniyah Formal yang selanjutnya di sebut PDF adalah satuan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  7. Satuan Pendidikan Muadalah yang selanjutnya disebut SPM adalah satuan Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  8. Ma’had Aly adalah satuan Pendidikan Pesantren jenjang Pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur,
  9. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disebut PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  11. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  12. Direktur Jenderal adalah pimpinan unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  13. Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  14. Direktur adalah pimpinan unit kerja pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
  16. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten /Kota.
  17. Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.
  18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
  21. keputusan dan/atau tindakan yang dapat meng-akibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  22. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  23. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga.
  24. Aparat pengawas fungsional atau disebut juga aparat pengawas intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyal tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
  25. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen  acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  26. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.
  27. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
  28. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  29. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
  30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  31. Penyedia barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
  32. Kontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023

>>> DOWNLOAD DISINI <<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata