Juknis Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun 2023

Juknis Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun 2023

Kota Gorontalo – Juknis Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun 2023

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. 

Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel, terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmilyah.

Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Media Pembelajaran Digital di Madarasah Diniyah Takmiliyah adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran.

Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Madrasah Diniyah Takmiliyah yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam

bentuk Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmiliyah. Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) diarahkan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah yang menyelenggarakan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah pada jalur pendidikan nonformal.

Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun anggaran 2023.

Maksud dan Tujuan

  1. Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun Anggaran 2023 tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.
  2. Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun Anggaran 2023.

Asas

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Pengertian Umum

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  2. Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaraan di Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  3. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah pendidikan keagamaan islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah dan berada di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Madrasah Diniyah Takmiliyah .
  5. Piagam Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah .
  6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  7. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  8. Direktur Jenderal adalah pimpinan unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  9. Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok Madrasah Diniyah Takmiliyah .
  10. Direktur adalah pimpinan unit kerja pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok Madrasah Diniyah Takmiliyah .
  11. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
  12. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten /Kota.
  13. Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.
  14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat meng-akibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  17. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/ Lembaga.
  19. Aparat pengawas fungsional atau disebut juga aparat pengawas intern pemerintah adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
  20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  21. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.
  22. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
  23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  24. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
  25. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  26. Penyedia barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
  27. Kontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia.

Selengkapnya untuk download Juknis Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata