Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022

Kota Gorontalo – Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 7325 TAHUN 2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

BANTUAN INSENTIF GURU/USTADZ PENDIDIKAN PESANTRESN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

TAHUN ANGGARAN 2022

Maksud Dan Tujuan:

  1. Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
  2. Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

Sasaran Penerima Bantuan:

  1. Guru/Ustadz PDF;
  2. Guru/Ustadz SPM;
  3. Guru/Ustadz atau Dosen Ma’had Aly; dan
  4. Guru/Ustadz LPQ di daerah 3T

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata