Kota Gorontalo – Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7325 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
BANTUAN INSENTIF GURU/USTADZ PENDIDIKAN PESANTRESN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2022
Maksud Dan Tujuan:
- Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
- Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Sasaran Penerima Bantuan:
- Guru/Ustadz PDF;
- Guru/Ustadz SPM;
- Guru/Ustadz atau Dosen Ma’had Aly; dan
- Guru/Ustadz LPQ di daerah 3T