JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QURAN MODEL TAHUN ANGGARAN 2022

Kota Gorontalo – JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QURAN MODEL TAHUN ANGGARAN 2022

JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR’AN MODEL TAHUN ANGGARAN 2022

A. Latar Nelakang

Pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini dikarenakan: Pertama, pendidikan Al-Qur’an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena Al-Qur’an merupakan rujukan utama semua bidang ilmu pengetahuan, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti mengajarkan Al-Qur’an; Kedua, pengembangan pendidikan Al-Qur’an sangat penting karena Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. Al-Qur’an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajawan Islam secara sempurna, diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan Al-Qur’an menjadi pondasi seluruh kurikulum pendidikan agama Islam.

Idealisme Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana di atas sangat jauh dari fakta Pendidikan Al-Qur’an di negara ini. 1) Di tengah masyarakat tumbuh subur lembaga pendidikan Al-Qur’an, baik berupa pesantren maupun nonpesantren, dengan segala kelebihan dan keterbatasannya. Tetapi belum mampu melahirkan kader ulama Al-Qur’an sebagaimana yang diharapkan. Kalau ada proses pendidikan Al-Qur’an atau lembaga yang sukses menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas, itu bukan hasil dari sistem pendidikan Al-Qur’an yang dipersiapkan oleh Negara. 2) Pendidikan Al-Qur’an yang diselenggarakan masyarakat terfokus pada pembelajaran baca tulis Al-Qur’an yang perjenjangnya kurang begitu terstruktur (TKQ,TPQ,TQA) dan pada jalur nonformal dan informal.

Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Model ini diprogramkan sebagai salah satu langkah dan usaha pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan Al-Qur’an. Bantuan ini dimaksudkan agar ada beberapa pendidikan Al-Qur’an model yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi penggerak pendidikan Al-Qur’an dalam mengelola kelembagaan dan administrasi, mengembangkan kualitas ustadz, dan dalam meningkatkan standar lulusannya.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud Petunjuk Teknis ini sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Model Tahun Anggaran 2022.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini agar penyaluran Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Model tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, eknomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam menegaluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta layanan Pengaduan Masyarakat dan Penutup.

E. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang kemudian disebut LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan baca tulis, hafalan, dan pemahaman Al-Qur’an.
  2. Bantuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Model adalah bantuan pemerintahan yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai stimulus dalam penguatan lembaga pendidikan Al-Qur’an agar menjadi lembaga model.
  3. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  6. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.
  8. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
  9. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  10. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dan Kelompok Masyarakat.
  11. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
  12. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
  13. Rancana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata