Kota Gorontalo – Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H, dengan memerhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan1445 H;
- Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
- Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
- Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
- Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
- Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah didaerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kota Gorontalo – Selengkapnya Silahkan Download Surat Pemberitahuan Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan: Klik Disini