Pedoman Pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024

Kota Gorontalo – Pedoman Pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan untuk acuan pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024, melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 043/H/KP/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang mengatur kebijakan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan jenjang Program Paket A/PKPPS Ula, Program Paket B/ PKPPS Wustha, dan Program Paket C/PKPPS Ulya. Hasil pelaporan Uji Kesetaraan dalam bentuk Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan tidak menjadi syarat penerimaan peserta didik baru.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk meneruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan di wilayah Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

  1. Peserta Uji Kesetaraan
    Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas:
    • peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;
    • peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;
    • peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; dan
    • peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
      Peserta didik dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang merupakan penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, dan/atau disabilitas wicara tanpa hambatan tambahan dapat mengikuti Uji Kesetaraan.
  2. Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan
    • Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi pada laman verval PD Pusdatin.
    • Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:
      • berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam);
      • berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau
      • berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  3. Mekanisme Pendaftaran Peserta Uji Kesetaraan
    • Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
    • Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.
    • Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS.
    • Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta melalui laman Uji Kesetaraan.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.
    • Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani SPTJM bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.
    • Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.

PENYIAPAN PELAKSANAAN UJI KESETARAAN

Selengkapnya Silahkan Download Surat Pemberitahuan Pelaksanaan dan Pedoman Pelaksanaan UK Tahun 2024

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata