Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu

Kota Gorontalo – Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

A. Latar Belakang

Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selain itu, penghargaan terhadap budaya yang khas terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum yaitu penggunaan sistem noken/ikat di beberapa kabupaten. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau metode kesepakatan warga atau aklamasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di suatu daerah yang selama ini menggunakan sistem noken/ikat secara terus menerus. Apabila di suatu daerah sudah tidak lagi memakai sistem noken/ikat, maka untuk daerah tersebut tidak lagi diakui keberadaan sistem noken/ikat.

Selain hal tersebut di atas, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum juga mengatur mengenai pemberlakukan tempat pemungutan suara di lokasi khusus dalam pemilihan umum di dalam negeri.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, KPU perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di dalam negeri.

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

B. Maksud dan Tujuan

Pedoman Teknis ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman yang standar dan baku bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panita Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum di dalam negeri.

C. Ruang Lingkup

  1. pemungutan suara di tempat pemungutan suara;
  2. pemungutan suara di tempat pemungutan suara lokasi khusus;
  3. pemungutan suara dengan sistem noken/ikat; dan
  4. penghitungan suara.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); dan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013).

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

E. Pengertian Umum

  1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
  3. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
  8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
  9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
  10. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
  11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  13. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
  14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  16. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  18. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
  19. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
  20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
  22. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
  23. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  24. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
  25. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
  26. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
  27. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
  28. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  29. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
  30. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  31. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik pengusul.
  32. Surat Suara DPR adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang dibuat untuk setiap Dapil.
  33. Surat Suara DPRD Provinsi adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPRD Provinsi yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang dibuat untuk setiap Dapil.
  34. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.
  35. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.
  36. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  37. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  38. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  39. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
  40. Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.
  41. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap.
  42. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor, calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
  43. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
  44. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  45. Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Suket adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
  46. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
  47. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
  48. Hari adalah hari kalender

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata