Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang Menjalankan Perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring

Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang Menjalankan Perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring

Kota Gorontalo – Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang Menjalankan Perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring

Dengan hormat, menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan perkuliahan kelas malam atau kelas akhir pekan tidak diperkenankan, seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang bermutu perguruan tinggidapat menyelenggarakan pembelajaran baik secara tatap muka, daring, maupun tatap muka dan daring (btended);
  2. Penyelenggaraan pembelajaran secara daring (online) harus mendapatkan izin penyelenggaraan pembelajaran tersebut dari Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  3. Satuan Kerja pada Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perguruan tinggi di dalamnya, dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi pada provinsi/kabupaten lain dengan menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau membuka Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU);
  4. Penyelenggaraan pembelajaran secara daring, PJJ, dan PSDKU harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan lzin Perguruan Tinggi Swasta;
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanjutkan studi pada perguruan tinggi dengan jarak lebih dari 60 km dari tempat tugas termasuk dalam kategori PJJ atau pembelajaran secara daring, sehingga wajib melampirkan izin pembelajaran jarak jauh/daring dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mengajukan usul penerbitan tugas belajar;
  6. Ketentuan sebagaimana pada angka 5 di atas tidak berlaku bagi PNS Tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya;
  7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan tetap menjalankan tugas kedinasan pada satuan kerjanya;
  8. Pemberian Tugas belajar bagi PPPK sebagaimana pada nomor 7 belum dapat dilaksanakan sampai dengan terbitnya regulasi tentang pemberian tugas belajar bagi PPPK.

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Pemberian Tugas Belajar bagi ASN yang Menjalankan Perkuliahan Jarak Jauh/Perkuliahan Daring

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata