Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Kota Gorontalo - Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Kota Gorontalo – Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Kota Gorontalo - Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
Kota Gorontalo – Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Menimbang: a. bahwa untuk memberikan informasi penempatan akomodasi dengan tepat dan akurat pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, perlu mengatur Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
  3. Peraturaan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 233);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 342 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH TENTANG PENEMPATAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIA DI MAKKAH DAN MADINAH TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI.

Kesatu: Menetapkan Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua: Penempatan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah sebagaimana dalam Diktum KESATU diatur sebagai berikut:
a. penempatan di Makkah berdasarkan wilayah sebagaimana dalam Lampiran I dilakukan berdasarkan perolehan kapasitas hotel pada wilayah Makkah; dan
b. penempatan di Makkah berdasarkan kelompok terbang, hotel, dan maktab sebagaimana dalam Lampiran II.

Ketiga: Penempatan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Madinah sebagaimana dalam Diktum KESATU berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah dengan mengacu pada jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keempa: Dalam hal terdapat perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah.

Kelima: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Keputusan Dirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H Klik Disini

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata