PENJELASAN SINGKAT DAN PANDUAN PENGISIAN EDM DAN e-RKAM v.2

A. Definisi EDM

EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikatorindikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa, orang tua siswa, dan yayasan (bagi madrasah swasta) untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.

B. Tujuan EDM

  1. Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  2. Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
  3. Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  4. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

C. Manfaat EDM

  1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
  2. Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
  3. Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  4. Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
  5. Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  6. Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  7. Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
  8. Bahan penyusunan RKAM.
  9. Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta).
  10. Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

D. Prinsip Penyusunan EDM

  1. Integritas: dilakukan secara jujur.
  2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
  3. Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi olehsemua pihak.
  4. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarahmufakat.
  5. Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dari SISPENA, EMIS,SIMPATIKA, AKMI, AKG, dan e-RKAM.
  8. Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabiladiperlukan.
  9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

Catatan Penting!

  • BOS 2023 menggunakan EDM dan e-RKAM v.2
  • Untuk usulan kegiatan dan sub-kegiatan BOS 2023 harus berasal dari EDM v.2
  • Prioritaskan terlebih dahulu sub-kegiatan yang didalamnya memuat komponen biaya operasional, misalnya subkegiatan Kegiatan Belajar Mengajar, didalamnya memuat komponen biaya:
    • Gaji/honor rutin GBPNS
    • Listrik, internet/telepon, dan air
    • Biaya operasional lainnya seperti kebersihan, keamanan.

Login ke EDM e-RKAM v.2

  • Untuk peserta bimtek 2020 dan 2021, login menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1
  • Untuk peserta bimtek 2022, login dengan klik menu “daftar”. Nomor registrasi akan diberikan oleh admin kabupaten/kota.
  • Peserta bimtek 2022 menggunakan EDM e-RKAM v.2 setelah mendapat pendampingan. Sebelum pendampingan, gunakan RKAM versi manual

Detail pengisian EDM dan eRKAM v.2 bisa dilihat di pedoman dan tutorial pengisian setelah login dilakukan.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata