PETUNJUK TEKNIS O2SN (OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL) JENJANG SMK TAHUN 2022

KATA PENGANTAR

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan berbagai lomba sebagai ajang talenta bagi peserta didik, salah satunya adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK. 

Kegiatan O2SN bertujuan untuk memfasilitasi dan memotivasi peserta didik SMK yang mempunyai bakat dan minat di bidang olahraga, sekaligus sebagai upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran, serta rasa solidaritas yang tinggi antar peserta didik. Dengan O2SN diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan melalui kompetisi serta menambah rasa kepercayaan bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat tetapi dapat pula meningkatkan skill dan kemampuannya dalam cabang olahraga sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan.

Dikarenakan masih kondisi pandemi Covid 19, maka pelaksanaan O2SN Jenjang SMK tahun 2022 tetap dilakukan secara daring dengan melibatkan peran serta 34 Dinas Pendidikan Provinsi, SMK seluruh Indonesia dan SMK luar negeri, dengan melombakan 2 (dua) cabang olahraga yaitu Karate dan Pencak Silat.

Supaya kegiatan O2SN Jenjang SMK berjalan dengan baik, maka perlu menerbitkan “Petunjuk Teknis O2SN Jenjang SMK Tahun 2022 secara daring” guna membantu semua pihak mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan O2SN Jenjang SMK.

Dukungan dan peran serta semua kalangan sangat di butuhkan agar pelaksanaan O2SN SMK serta  kegiatan pendukung lainnya berjalan dengan baik. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi pihak-pihak terkait demi kesuksesan penyelenggaraan dan dapat menjadi sarana memajukan pendidikan jasmani dan kesehatan secara keseluruhan di  Indonesia serta memotivasi peserta didik untuk lebih meningkatkan prestasi di  bidang olahraga.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mengasah kemampuan aspek psikomotor, afektif, dan kognitif, maka diberikan materi pendidikan jasmani dan kesehatan secara intrakurikuler dan juga melalui kegiatan ekstrakurikuler, sehingga peserta didik SMK tidak hanya terampil namun juga harus bugar jasmaninya karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, setiap peserta didik akan meningkatnya derajat kesehatan jasmani dan meningkatkan produktivitas dan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari.

Hal lain yang penting juga dilakukan adalah dalam bentuk kegiatan kompetisi/lomba di bidang olahraga baik di tingkat sekolah dan daerah bahkan nasional serta internasional untuk memotivasi mereka berprestasi, sebagai bentuk keterlibatan anak bangsa dalam membangun dunia olahraga di tanah air. Selain itu ajang ini juga dapat memiliki peran dalam pembinaan dan pencarian bibit unggul khususnya peserta didik yang berasal SMK di seluruh Indonesia.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 272 ayat b menyatakan pusat prestasi nasional sebagai pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik. Untuk merealisasikan tugas dan fungsi Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS), Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka diselenggarakan Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) dalam hal ini jenjang SMK. Melalui O2SNJenjang SMK ini diharapkan dapat memacu meningkatkan prestasi peserta didik SMK di bidang olahraga sehingga semakin bugar, kian terampil, dan memiliki mental yang kuat dalam melakukan aktivitas dan kerjanya.

Penyelenggaraan O2SN Jenjang SMK tahun 2022 berlangsung dalam suasana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). World Health Organization (WHO) secara resmi telah mengumumkan bahwa Covid-19 sebagai epidemi bencana non alam berupa wabah penyakit yang menyebar luas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pembatasan kegiatan secara luring juga terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Dengan semangat tetap berprestasi dari rumah karena pembatasan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, kegiatan O2SN Jenjang SMK tetap dilaksanakan di tahun 2022 sekalipun hanya 2 (dua) cabang olahraga yaitu: (1) Cabang Olahraga Karate untuk kategori “KATA”; dan (2) Cabang Olahraga Pencak Silat untuk kategori “JURUS TUNGGAL”. Dengan O2SN Jenjang SMK ini diharapkan peserta didik SMK tetap dapat berkarya, berkreasi, berinovasi, dan berprestasi dari rumah. Penyelenggaraan O2SN Jenjang SMK Tahun 2022 melalui daring (onile) tentunya didukung dengan penggunaan platform dan aplikasi media sosial berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk tetap meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan toleransi bagi peserta didik SMK di seluruh Indonesia Agar pelaksanaan O2SN jenjang SMK dapat berjalan dengan baik dan lancar maka Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu memberikan informasi dalam bentuk Petunjuk Teknis Penyelenggaraan O2SN Jenjang SMK kepada pihak terkait dan seluruh pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh pengurus besar KONI dan PB FORKI serta PBIPSI. Petunjuk Teknis ini secara khusus diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan O2SN Jenjang SMK Tahun 2022 di semifinal/Provinsi dan tingkat Nasional/final. Dengan petunjuk teknis ini diharapkan dapat memandu dan melancarkan kegiatan O2SN Jenjang SMK tahun 2022 agar sukses dan lebih baik.

B. Dasar Hukum (urut dari undang-undang)

  1. Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK/MAK.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2021-2024.
  12. Peraturan Presiden RI nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
  13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2021 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  15. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2022

C. Tujuan

  • Menjaring peserta didik unggul di bidang olahraga pada jenjang pendidikan menengah kejuruan baik ditingkat Provinsi maupun tingkat Nasional;
  • Meningkatkan kebugaran dan kesehatan peserta didik SMK secara jasmani maupun rohani;
  • Meningkatkan motivasi peserta didik SMK dalam penguasaan bidang olahraga;
  • Memacu terjadinya peningkatan mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  • Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
  • Memberikan kesempatan kepada peserta didik jenjang pendidikan menengah kejuruan untuk berkenalan dari berbagai wilayah di Indonesia;
  • Meningkatkan kreativitas peserta didik jenjang pendidikan menengah kejuruan.
  • Menanamkan, melaksanakan dan menyebarluaskan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keolahragaan: saling menghormati, keunggulan, dan persahabatan, sportivitas.

D. Hasil yang Diharapkan

  1. Tercapainya peserta didik SMK yang memiliki keunggulan dalam bidang olahraga di tingkat Nasional;
  2. Tercapainya Tingkat Kebugaran dan kesehatan peserta didik SMK secara jasmani maupun rohani;
  3. Terbentuknya motivasi peserta didik SMK dalam penguasaan bidang olahraga;
  4. Tercapainya peningkatan mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  5. Terwujudkan peningkatan rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
  6. Terjalinnya persahabatan lintas budaya pada generasi muda di berbagai wilayah Indonesia;
  7. Terbentuknya peningkatan kreativitas peserta didik jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  8. Terwujudnya peserta didik yang memiliki pemahaman dan wawasan pengetahuan keolahragaan serta yang sehat jasmani dan rohani;
  9. Terwujudnya peserta didik yang memiliki sikap nilai-nilai luhur, saling menghormati, menghargai keunggulan orang lain, bersahabat, dan sportif.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata