Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

Kota Gorontalo – Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

Assalamu’alaikum Wr.Wb.,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata