Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama

Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalacana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama

Kota Gorontalo – Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama

Dengan Hormat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Keputusan Menteri Agama Nomor 157 Tahun 2013 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tanggal 30 Desember 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan bagi PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh),atau 30 (tiga puluh), dengan ketentuan:
    • dalam masa bekerja secara terus-menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
    • perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di intansi; dan
    • perhitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS sampai dengan 1 April 2024 untuk periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2024 untuk Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI tanggal 3 Januari 2025.
  2. Nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah mereka yang ada pada daftar calon penerima Satyalancana Karya Satyapada link: https://bit.ly/penerimaSLKSHUTRI2024.
  3. Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya akan diproses dengan persyaratan sebagai berikut:
    • diusulkan melalui website: https://ropeg.kemenag.go.id/satya;
    • melampirkan 1 (satu) berkas file PDF yang diunggah/upload ke aplikasi online (maksimal 1 MB per orang) yang terdiri atas:
      • hal. 1 – hasil scan PDF Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format Kementerian Sekretariat Negara, terdapat pada aplikasi online pada huruf a;
      • hal. 2 – hasil scan PDF Surat Keputusan Pengangkatan CPNS, unduh pada Simpeg;
      • hal. 3 – hasil scan PDF Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, unduh pada Simpeg; dan
      • hal. 4 – hasil scan PDF Surat Keputusan Jabatan Terakhir, unduh pada Simpeg.
    • surat pengantar dan lampiran daftar usul yang ditandatangani dan distempel Pimpinan Satuan/Unit Kerja disampaikan pada aplikasi online pada huruf a.
  4. Batas waktu usul Tanda Kehormatan Satyalancaya Karya Satya secara online adalah:
    • periode Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024 adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB; dan
    • periode Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI tanggal 3 Januari 2025 adalah 31 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
  5. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun, dapat diusulkan maksimal 1 (satu) tahun setelah batas usia pensiun yang bersangkutan dengan perhitungan masa kerja sampai dengan batas usia pensiun yang bersangkutan.
  6. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang usulnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh verifikator Kementerian Agama atau verifikator Kementerian Sekretariat Negara, dapat mengusulkan ulang pada periode berikutnya.
  7. Satuan/Unit Kerja wajib memfasilitasi pengelola kepegawaian berupa anggaran khusus pengelolaan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk 2 periode, termasuk pengiriman usul dan pengambilan hasil Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
  8. Pengelola usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berhak untuk tidak memproses usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada surat ini.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya Silahkan Doenload Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Agama Pada Link Berikut:

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata