SE Pelaksanaan Program Jamsostek Guru Tendik Dosen

SE Pelaksanaan Program Jamsostek Guru Tendik Dosen

Kota Gorontalo – SE Pelaksanaan Program Jamsostek Guru Tendik Dosen

Surat Edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah, Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam Dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

A. Umum

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 40 menjelaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas serta memadai. Hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memiliki tujuan bahwa setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Hal ini menegaskan sebagai dasar bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan sosial dan perlindungan dari resiko-resiko bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang bertugas pada satuan-satuan pendidikan.

Kebjiakan pemerintah mendorong terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan ditegaskan kembali melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 26 Kementerian/Lembaga untuk melakukan upaya dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem di masing-masing Kementerian/Lembaga, salah satunya ialah Kementerian Agama. Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatir Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.

Atas dasar pertimbangan tersebut, dalam rangka menjamin pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan sosial pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu menerbitkan Surat Edaran.

B. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus nons aparatur sipil negara pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam dan perguruan tinggi keagamaan Islam melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dan
  2. Mendorong para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi ketentuan.

Selengkapnya Silahkan Download SE Pelaksanaan Program Jamsostek Guru Tendik Dosen

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata