Kota Gorontalo – Surat Edaran Distribusi Dana BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. DISTRIBUSI DANA BOP RA
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan kuota anggaran BOP RA tahun 2023 berdasarkan data siswa Education Management Information System (EMIS) per cut off tanggal 15 Oktober 2022 sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B2546.6/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2022 tanggal 30 September 2022 Tentang: Cut-off Data EMIS untuk alokasi BOS 2023;
- Berdasarkan data siswa EMIS per cut off pada tanggal 15 Oktober 2022 terdapat 28.846 lembaga RA dengan jumlah 1.270.963 siswa;
- Terdapat lembaga RA yang belum sepenuhnya mengisi data siswa dan belum sama sekali menginput data siswa per tanggal 15 Oktober 2022;
- Berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 terdapat 30.422 lembaga RA yang telah menginput data siswa dan telah mengunggah Berita Acara Pertanggungjawaban (BAP) Data di EMIS;
- Terdapat 627 lembaga RA yang belum mengunggah BAP di EMIS per tanggal 31 Desember 2023;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan anggaran BOP RA tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dan berikan kepada RA yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS.
- RA yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka dana BOP RA semester 1 tidak diberikan.
- RA yang belum unggah BAP per 31 Desember 2023 dapat melakukan unggah BAP pada tahun 2023. pada Juni 2023 dan akan diberikan anggaran BOP RA tahap II sesuai dengan data siswa yang dimiliki dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran BOP RA.
B. DISTRIBUSI DANA BOS MADRASAH NEGERI
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan kuota anggaran dana BOS pada Madrasah Negeri tahun anggaran 2023 ketentuan sebagai berikut:
- Data siswa madrasah negeri didasarkan kepada data EMIS per cut off 10 Oktober 2022 sesuai dengan Surat Dirjen Pendis Nomor B-2546.6/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2022 Tanggal 30 September 2022 Tentang Cut-off Data EMIS untuk alokasi BOS 2023.
- Berdasarkan data cut off EMIS per 10 Oktober 2023 terdapat 4.045 madrasah negeri yang telah mengisi data dengan 1.718.489 siswa.
- Anggaran madrasah negeri unggulan (23 MAN IC, 10 MAN PK dan 2 MAKN) diberikan sesuai dengan jumlah data siswa di EMIS per cut off 10 Oktober 2022 (diberikan 100% dari jumlah siswa).
- Anggaran madrasah negeri reguler diberikan sesuai dengan jumlah data siswa di EMIS per cut off tanggal10 Oktober 2022 dengan pengurangan 5% dari jumlah siswa yang dilaporkan;
- Terdapat 1 (satu) madrasah negeri yang belum menginput data siswa per cut off EMIS per tanggal 10 Oktober 2022.
- Terdapat 15 madrasah negeri yang belum mengunggah BAP per tanggal 31 Desember 2022
- Terkait hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan anggaran BOS pada madrasah negeri tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dengan ketentuan:
- Madrasah Negeri yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS per 31 Desember 2022;
- Madrasah Negeri dengan serapan lebih dari 95% akan diberikan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa (diberikan 100% dari jumlah siswa)
- Madrasah Negeri dengan serapan kurang dari 95% akan diberikan dana BOS dengan pengurangan 5% dari jumlah siswa (diberikan 95% dari jumlah siswa)
- Madrasah Negeri yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka tidak ada tambahan anggaran BOS pada tahun 2023 dan pada tahun anggaran 2024 pemberian dana BOS nya akan dikurangi 5% dari jumlah siswa yang dilaporkan di aplikasi EMIS;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan anggaran BOS pada madrasah negeri tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dengan ketentuan:
Surat Edaran Distribusi Dana BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023
C. DISTRIBUSI DANA BOS MADRASAH SWASTA
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan kuota Anggaran BOS Madrasah Swasta tahun 2023 berdasarkan data siswa per cut off EMIS pada tanggal 15 Oktober 2022 sesuai surat Dirjen Pendis Nomor B-2546.6/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2022 Tanggal 30 September 2022 tentang cut-off Data EMIS untuk alokasi BOS 2023 ;
- Berdasarkan data siswa per cut off EMIS pada tanggal 15 Oktober 2022 terdapat 49.789 madrasah swasta dengan jumlah 7.254.845 siswa;
- Terdapat Madrasah Swasta yang belum sepenuhnya mengisi data siswa dan belum sama sekali menginput data siswa pada tanggal 15 Oktober 2022;
- Berdasarkan data EMIS per 31 Dersember 2022 terdapat 50.556 Madrasah Swasta yang telah menginput data siswanya dan telah mengunggah Berita Acara Pertanggungjawaban Data di EMIS;
- Terdapat 1.505 Madrasah swasta yang belum mengunggah BAP di EMIS per tanggal 31 Desember 2023;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah langkah sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan Anggaran BOS Madrasah Swasta tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dan berikan kepada Madrasah swasta yang telah mengunggah BAP di AplikasiEMIS;
- Bagi Madrasah Swasta yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka dana BOS pada Madrasah swasta tersebut semester 1 tidak diberikan;
- Bagi Madrasah Swasta yang belum unggah BAP per 31 Desember 2023 dapat melakukan unggah BAP pada Juni 2023 dan akan diberikan anggaran BOS pada Madrasah swasta tahap II sesuai dengan data siswa yang dimiliki dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran BOS Madrasah swasta pada tahun 2023;
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Surat Edaran Distribusi Dana BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun 2023
>>>>> KLIK DISINI <<<<<