![](https://kotagorontalo.my.id/wp-content/uploads/2022/07/image-193.png)
Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (http://setneg.go.id/).
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, kami mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekrtaris Negara (http://setneg.go.id/).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kenderaan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan program dan kebijakan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi orang dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 diatas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemetintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.