Surat Edaran Nomor: SE. 12 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H

SURAT EDARAN

NOMOR: SE. 12 TAHUN 2022

TENTANG

SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA PASCA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIAH

A. Latar Belakang

  1. Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan pasca hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyarankan kepada instansi pemerintah mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara pasca hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik dan mencegah terjadinya pertambahan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.

B. Maksud Dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pasca hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama pasca hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

D. Dasar

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

E. Ketentuan

  1. Mulai tanggal 9-13 Mei 2022 dilaksanakan sistem kerja WFH 50% (lima puluh persen) dan FHW 50% (lima puluh persen).
  2. Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
    • WFH diprioritaskan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan mudik lebaran;
    • Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik;
    • Pegawai Aparatur Negara yang telah kembali dari perjalanan mudik untuk melakukan isolasi mandiri dirumah;
    • selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan pulang dari mudik, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
    • Status resiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
    • Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Kegiatam Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
    • Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
    • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
    • Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata