Kota Gorontalo – Menindaklanjuti Edaran Ketua BAN-SM Nomor : 1339/BAN- SM/TU/2022 Tentang Persiapan Otomasi Sekolah/Madrasah tahun 2022. Maka dengan hormat kami memberitahukan hal-hal penting terkait dengan reakreditasi Sekolah/ Madrasah sebagai berikut:
- Akreditasi Sekolah /Madrasah dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui Visitasi langsung (Daring / Luring) dan Akreditasi melaui Otomasi.
- Madrasah (sebagaimana Daftar terlampir) adalah Madrasah yang sesuai data pada BAN SM telah berakhir dan akan berakhir masa akreditasinya pada akhir tahun 2022 ini.
- Madrasah sebagaimana dimaksud pada Poin 2, seluruhnya wajib melakukan Pengajuan melaui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA) dengan mengunjungi link https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login
- Untuk Login ke SISPENA masing-masing Sekolah/Madrasah menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai User Name dan Password.
- Mengunggah persyaratan yang diminta dalam Menu Ajuan Akreditasi, berupa Permohonan Ajuan, Copyan Ijin Operasional Sekolah/Madrasah atau SK Pendirian Sekolah/Madrasah, Copyan Sertifikat Akreditasi Sebelumnya, dan mengisi Identitas Kepala Sekolah/Madrasah berikut nomor HP/WA.
- Selesai mengisi pengajuan sebagaimana poin 3 di atas, selanjutnya Sekolah/Madrasah akan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Aplikasi Sispena berdasarkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 sesuai jenjang dan jenis Sekolah/Madrasah.
- Proses pengajuan reakreditasi dan mengisi DIA melalui SISPENA paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. Apabila tidak melakukan hal tersebut dan masa sertifikat akreditasinya sudah berakhir, maka Sekolah/Madrasah dimaksud tidak akan bisa dinilai secara otomasi dan dipastikan tidak akan memiliki status akreditasi lanjutan.
- Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada poin 2 s.d poin 7 di atas, maka dimohonkan kepada Bapak Ibu selaku Mitra BAN SM Provinsi Gorontalo yang merupakan Pembina dan memiliki kewenangan terhadap tumbuh kembangnya madrasah-madrasah sebagaimana tersebut pada lampiran surat ini, kiranya Bapak Ibu Pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat proses pengajuan dan pengisian DIA untuk masing-masing madrasah yang bersangkutan.
- Info Lebih lanjut Kepala Sekolah/Madrasah dan/atau Operator dapat menghubungi Tim IT BAN-SM Provinsi Gorontalo :
- (0823- 4907-5718) “Risky Ahudulu, S.H
- (0821-9061-6102) Safira Alamri, S.Pd dan bergabung di grup Whatsapp Operator Sispena link https://chat.whatsapp.com/FW7EJPmzNMzCaohD0a7aaL
- Atau hubungi nomor 0812-4412-936 Dr. Naziefatussiri Kau, M.Pd (Sekretaria BAN SM Provinsi Gorontalo
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama yang baik terdahulu diucapkan terima kasih.