SURAT EDARAN OTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH PROVINSI GORONTALO

Kota Gorontalo – Menindaklanjuti Edaran Ketua BAN-SM Nomor : 1339/BAN- SM/TU/2022 Tentang Persiapan Otomasi Sekolah/Madrasah tahun 2022. Maka dengan hormat kami memberitahukan hal-hal penting terkait dengan reakreditasi Sekolah/ Madrasah sebagai berikut:

  1. Akreditasi Sekolah /Madrasah dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui Visitasi langsung (Daring / Luring) dan Akreditasi melaui Otomasi.
  2. Madrasah (sebagaimana Daftar terlampir) adalah Madrasah yang sesuai data pada BAN SM telah berakhir dan akan berakhir masa akreditasinya pada akhir tahun 2022 ini.
  3. Madrasah sebagaimana dimaksud pada Poin 2, seluruhnya wajib melakukan Pengajuan melaui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (SISPENA) dengan mengunjungi link https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login
  4. Untuk Login ke SISPENA masing-masing Sekolah/Madrasah menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai User Name dan Password.
  5. Mengunggah persyaratan yang diminta dalam Menu Ajuan Akreditasi, berupa Permohonan Ajuan, Copyan Ijin Operasional Sekolah/Madrasah atau SK Pendirian Sekolah/Madrasah, Copyan Sertifikat Akreditasi Sebelumnya, dan mengisi Identitas Kepala Sekolah/Madrasah berikut nomor HP/WA.
  6. Selesai mengisi pengajuan sebagaimana poin 3 di atas, selanjutnya Sekolah/Madrasah akan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Aplikasi Sispena berdasarkan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 sesuai jenjang dan jenis Sekolah/Madrasah.
  7. Proses pengajuan reakreditasi dan mengisi DIA melalui SISPENA paling lambat tanggal 31 Oktober 2022. Apabila tidak melakukan hal tersebut dan masa sertifikat akreditasinya sudah berakhir, maka Sekolah/Madrasah dimaksud tidak akan bisa dinilai secara otomasi dan dipastikan tidak akan memiliki status akreditasi lanjutan.
  8. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada poin 2 s.d poin 7 di atas, maka dimohonkan kepada Bapak Ibu selaku Mitra BAN SM Provinsi Gorontalo yang merupakan Pembina dan memiliki kewenangan terhadap tumbuh kembangnya madrasah-madrasah sebagaimana tersebut pada lampiran surat ini, kiranya Bapak Ibu Pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat proses pengajuan dan pengisian DIA untuk masing-masing madrasah yang bersangkutan.
  9. Info Lebih lanjut Kepala Sekolah/Madrasah dan/atau Operator dapat menghubungi Tim IT BAN-SM Provinsi Gorontalo :
    • (0823- 4907-5718) “Risky Ahudulu, S.H
    • (0821-9061-6102) Safira Alamri, S.Pd dan bergabung di grup Whatsapp Operator Sispena link https://chat.whatsapp.com/FW7EJPmzNMzCaohD0a7aaL
    • Atau hubungi nomor 0812-4412-936 Dr. Naziefatussiri Kau, M.Pd (Sekretaria BAN SM Provinsi Gorontalo

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama yang baik terdahulu diucapkan terima kasih.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata