Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP 2024

Kota Gorontalo - Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP 2024

Kota Gorontalo – Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP 2024

Kota Gorontalo - Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP 2024

Calon mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo yang dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024 adalah peserta dengan nomor dan nama tercantum dalam laman https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, atau https://snbp.ung.ac.id akan dinyatakan diterima di Universitas Negeri Gorontalo dengan melakukan tahapan sebagai berikut (ikuti tahapan sesuai panduan pada http://pmb.ung.ac.id):

A. Pengisian Biodata

Diwajibkan melengkapi biodata yang tersedia melalui http://siat.ung.ac.id atau http://pmb.ung.ac.id pada tanggal 28 sampai dengan 31 Maret 2024.

B. Dokumen Registrasi yang Disiapkan

  1. Melengkapi, mengunduh, dan menandatangani:
  2. Kartu Tanda Peserta SNBP tahun 2024.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah duduk di kelas 12.
  4. Pasfoto terbaru 3 (tiga) bulan terakhir, ukuran 4 x 6 cm format JPG atau PNG, dengan ukuran maksimum 200 KB, menggunakan kemeja putih polos berkerah dengan latar merah maron, bagi yang berjilbab/ berkerudung diwajibkan memakai jilbab/kerudung putih (tidak menggunakan kaca mata).
  5. Nilai raport dari semester 1 sampai dengan 5.
  6. Surat Keterangan penghasilan orang tua (termasuk semua jenis tunjangan) Ayah dan Ibu/ wali:
    • PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta berupa daftar gaji pegawai (bukanrekapitulasi gaji) masing-masing dari ayah dan Ibu, ayah atau ibu yang ditandatangani oleh bendahara instansi pemerintahan/perusahaan yang bersangkutan;
    • Pekerjaan lainnya berupa Surat Keterangan yang disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah ( bukan Surat Pernyataan dari orang tua yang menyatakan besaran pendapatan).
  7. KTP calon mahasiswa
  8. KTP kedua orang tua/ wali
  9. Kartu Keluarga
  10. Bukti daya listrik dan pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir dari rumah orang tua/wali. Bagi yang menggunakan listrik pintar, atau tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Untuk Surat Keterangan menggunakan listrik pintar harus mencantumkan pemakaian rata-rata perbulan.
  11. Bukti pembayaran PDAM 3 (tiga) bulan terakhir. Bagi yang tidak berlangganan PDAM dibuktikan dengan suratketerangan dari Kepala Desa atau Lurah.
  12. Bagi peserta pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka dibuktikan dengan:
    • Pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;
    • Masuk dalam Data Terpadu KesejahteraanSosial (DTKS) atau menerima program bantuansosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti
    • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
    • Bansos Penerima BantuanIuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
    • Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;g. Peserta dari panti sosial/panti asuhan.

Berkas (asli) pada huruf B point 3 sampai huruf B point 11 di scan dan diunggah pada saat mengisi formulir biodata calon mahasiswa secara on-line.

C. Penyerahan Dokumen

  1. Dokumen asli pada huruf B point 1.a sampai dengan huruf B point 1.c dan foto copy dari huruf B point 4 sampai dengan huruf B point 11 ditempatkan pada satu map merah muda (karton snelhekter). Map tersebut diberi identitas nama, program studi dan fakultas. Untuk peserta pendaftar KIP-K Merdeka ditambahkan tulisan “Pendaftar KIP-K Merdeka”.
  2. Calon mahasiswa yang berasal dari Provinsi Gorontalo, proses registrasi dan verifikasi harus dilakukan SENDIRI (secara offline/ luring)
  3. Calon mahasiswa berasal dari luar Provinsi Gorontalo, dokumen sebagaimana huruf C.1 dikirim melalui jasapengiriman dokumen ke Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) lantai 1, Kampus Universitas Negeri Gorontalo Jl. Jenderal Sudirman No. 6 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, selambat-lambatnya hari Rabu, 3 April 2024 (tanggal pengiriman).
  4. Dokumen calon mahasiswa yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo akan diverifikasi oleh petugas di BAKPUNG. Jika setelah diverifikasi dinyatakan lengkap maka calon mahasiswa diwajibkan mencetak kartu registrasi melalui laman pmb.ung.ac.id. Jika tidak lengkap, maka calon mahasiswa tidak dapat mencetak kartu registrasi.
  5. Apabila calon mahasiswa tidak melengkapi biodata yang tersedia melalui laman http://siat.ung.ac.id, dantidak menyerahkan dokumen pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dengan alasan apapun, maka dianggap mengundurkan diri.

Kota Gorontalo – Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jalur SNBP 2024: Klik Disini

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata