No | IV. Manajemen Sekolah/Madrasah | Dokumen Upload Sispena | Dokumen Diminta Saat Visitasi | Form Dokumen Pendukung Tambahan |
23 | Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. | 1. Dokumen rapat penyusunan RKS/ RKAS/ RAPBS/ Pengembangan sekolah/ madrasah
2. Daftar hadir rapat pengembangan visi misi
3. Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode
4. Dokumen sosialisasi visi dan misi (Foto, leaflet, pamflet, brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada) )
5. Laporan kegiatan pelaksanaan program
6. Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah
7. Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat)
8. Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi | | 14. Dokumen RKAS (1 tahun)
15. Dokumen RKS 4 tahun
23. Daftar hadir rapat pengembangan visi misi
24. Foto, leaflet, pamflet, brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada)
25. 2 laporan kegiatan yang merupakan implementasi visi misi
26. Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
27. Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat)
28. Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi |
24 | Kepala sekolah/ madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu. | 1. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor. Tertuang dalam:
– Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1 tahun)
– Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun
2. Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir
3. Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir | | 29. Jadwal supervisi kepala sekolah/ wakil kepala sekolah (3 tahun terakhir)
30. Dokumen hasil observasi kepala sekolah terhadap guru di kelas 3 (tiga) tahun terakhir: lembar observasi atau catatan lain (kualitatif) (diwakili guru kelas 2, 3, dan 5 SD) (SMP dan SMA mapel IPA [salah satu], IPS [salah satu], matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia, PKn) |
25 | Kepala sekolah/ madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/ program sekolah/ madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. | 1. Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode
2. Dokumen RKS (1 tahun)
3. Dokumen rapat penyusunan RKS/ RKAS
4. Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/ atau foto
5. Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/ atau foto hasil karya guru/ siswa, karya ilmiah | | 14. Dokumen RKAS (1 tahun)
15. Dokumen RKS 4 tahun
31. Daftar hadir rapat RKS/ RKAS dan notulen
32. Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan, bisa berupa: video dan/ atau foto
33. Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/ atau foto hasil karya guru/ siswa, karya ilmiah |
26 | Sekolah/ madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/ madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/ madrasah. | 1. Dokumen kerja sama sekolah/ madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video) | | 34. Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (notulen rapat, daftar hadir rapat, foto, atau video) |
27 | Sekolah/ madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/ madrasah yang kondusif. | 1. Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan | | 35. Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/ madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan. |
28 | Sekolah/ madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan program, dan kegiatan sekolah/madrasah. | 1. Dokumen rapat penyusunan RKS/ RKAS/ RAPBS/ Pengembangan sekolah/ madrasah
– Dokumen RKAS (4 tahun)
– Dokumen RKS (1 tahun)
2. Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/ madrasah: Daftar hadir rapat RKS/ RKAS dan notulen | | 14. Dokumen RKAS (1 tahun)
15. Dokumen RKS 4 tahun
31. Daftar hadir rapat RKS/ RKAS dan notulen |
29 | Sekolah/ madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif. | 1. Notula raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah
2. Program/ panduan pembelajaran sekolah/ madrasah: Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) tahun berjalan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS (SMP/MTS, SMK, dan SMA/MA diwakili oleh 3 tingkat. SD diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6)
3. Dokumen raker/ rapat evaluasi yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi
4. Renstra atau rencana pengembangan kurikulum: Dokumen RKS (1 tahun)
5. Buku leger atau rekap nilai: Rekap nilai tahun kedua untuk SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir) | | 10. Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP):
– Jenjang SD: tematik tahun berjalan (diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6)
– Jenjang SMK dan SMA: tahun berjalan mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS (diwakili oleh 3 tingkat)
36. Notulen raker/ pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah, daftar hadir
37. Dokumen raker/ rapat evaluasi kurikulum yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi
38. Rekap nilai tahun kedua untuk SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir) |
30 | Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/ sanksi. | 1. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/ tenaga kependidikan
2. Dokumen penugasan guru/ tenaga kependidikan: Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas tenaga kependidikan
3. Dokumen penilaian kinerja. Meliputi:
– Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja
– Hasil penilaian kinerja guru
– Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja
– Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan
4. Bukti penghargaan/ sanksi, seperti: piagam, sertifikat, foto, video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/catatan pelanggaran, dsb | | 39. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/ tenaga kependidikan
40. Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas tenaga kependidikan
41. Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja
42. Hasil penilaian kinerja guru
43. Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja
44. Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan
45. Bukti penghargaan/ sanksi, seperti: piagam, sertifikat, foto, video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/ catatan pelanggaran, dsb |
31 | Sekolah/ madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas. | 1. Panduan/ SOP Pengelolaan sarpras | | 46. Panduan/ SOP pengelolaan sarana dan prasarana (data inventaris sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan sampai penghapusan) |
32 | Sekolah/ madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan. | 1. RAPBS
2. Dokumen rapat penyusunan RKS/ RKAS/ RAPBS/ Pengembangan Sekolah/ Madrasah
3. Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/ madrasah
4. Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran/ RAPBS | | 47. Dokumen rapat penyusunan RAPBS, berupa: daftar hadir, notulen rapat
48. RAPBS
49. Laporan keuangan 1 tahun terakhir
50. Hasil catatan audit internal atau eksternal 3 tahun terakhir |
33 | Sekolah/ madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. | 1. Dokumen program/ kegiatan ekstrakurikuler
2. Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi
3. Bukti prestasi (Piagam dan/ atau Piala) | | 51. Dokumen program/ kegiatan ekstrakurikuler, berupa: foto dan/ atau video, laporan kegiatan, jadwal kegiatan
52. Surat tugas pembina dan tim lomba/ kompetisi siswa, undangan keikutsertaan, foto, sertifikat keikutsertaan
53. Sertifikat prestasi, foto piagam/ piala/ medali |
34 | Sekolah/ madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi. | 1. Dokumen program layanan BK dalam bidang: Pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/ karir
2. Dokumen laporan layanan BK bidang: Pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/ karir | | 54. Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/ karir
55. Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/ karir |
35 | Sekolah/ madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/ Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: Pelaksanaan evaluasi diri sekolah/ madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu. | | 1. Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah
2. Dokumen RKA-S/M dan dokumen EDS/M | 14. Dokumen RKAS (1 tahun)
15. Dokumen RKS 4 tahun
56. Dokumen RKA-S/M tahun sebelumnya
57. Dokumen evaluasi diri sekolah/ madrasah tahun sebelumnya |