Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG

Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG

Kota Gorontalo – Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG – Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru-guru di seluruh Indonesia secara bertahap. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
    • terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
    • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
    • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    • masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berkelakuan baik;
    • berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
  3. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
  4. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5)

  1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
    • Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    • Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    • Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
      • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
      • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
      • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
      • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
    • Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
    • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
  2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
    • Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
      • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
      • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    • Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
  3. Jadwal pelaksanaan
Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG

Download Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG:

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata