Kota Gorontalo – Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp. 84.602.294,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp. 85.439.589,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp. 87.667.245,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp. 86.282.787,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp. 88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp. 91 .575.945,26
- Embarkasi Jakarta sebesar (Bekasi) Rp. 91 .575.945,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp. 90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp. 91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp. 92.420.640,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp. 91 .506.286,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp. 93.075.795,26
Bipih sebagaimana dimaksud diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp. 44.364.357,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp. 45.201.652,26
- Embarkasi Batam sebesar Rp. 47.429.308,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp. 46.044 .850,26
- Embarkasi Palembang sebesar Rp. 48.005 .008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp. 51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp. 51.338.008,26
- Embarkasi Solo sebesar Rp. 49.893 .98I,26
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp. 50.792 .201,26
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 50.753.057,26
- Embarkasi Makassar sebesar Rp. 52.182.703,26
- Embarkasi Lombok sebesar Rp. 51.268.349,26
- Embarkasi Kertaja sebesar Rp. 52.837.858,26
Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU. Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya:
- Penerbangan haji;
- Biaya hidup (living cost); dan
- Sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya:
- penerbangan;
- akomodasi;
- konsumsi;
- transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan keimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup (living cost);
- pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH.
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp. 8. 090. 360 .327 .2I3 ,67.
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp. 845.708.000.000,00.
Download Keppres Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
>>>>> KLIK DISINI <<<<<