Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Tahun 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Tahun 2023

Kota Gorontalo – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Tahun 2023

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib hadir dan mengikuti seleksi pada tempat pelaksanaan SKB CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
  2. SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama dengan ketentuan dan kisi-kisi sebagaimana terlampir;
  3. Pelaksanaan SKB CPNS pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dan rincian jadwal pelaksanaan semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan) sebagai berikut:
    a. Psikotes : Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB
    b. Praktik Kerja : Pukul 13.00 WIB s.d selesai
    c. Wawancara : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
  4. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap sebagaimana terlampir dan membawa DRH yang telah diisi, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung yang lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS;
  5. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS;
  6. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  7. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. Diimbau kepada seluruh peserta CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
  9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

KETENTUAN PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2023

Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

A. TATA TERTIB PESERTA

  1. Peserta hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  2. Peserta wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
  5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
  6. Peserta wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
  7. Peserta dilarang:
    • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
    • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
  9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

B. SANKSI BAGI PESERTA

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

  1. Peserta terlambat hadir;
  2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
  3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.

Download Surat Pengumuman Pelaksanaan

>>>>> UNDUH <<<<<

Daftar Nama Peserta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Tahun 2023

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata