Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN ASN Kemenag

Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN ASN Kemenag

Kota Gorontalo – Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN ASN Kemenag

Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN ASN Kemenag

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023, tanggal 12 Mei 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 27 Oktober 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.26 Tahun 2023, 27 Oktober 2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Periodisasi Kenaikan Pangkat pada Kementerian Agama Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pedoman umum penyusunan SKP mengacu pada PP 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. Pengelolaan Kinerja ASN Kementerian Agama Tahun 2023 dan seterusnya menggunakan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
  3. Untuk Sinkronisasi Data ASN pada E-Kinerja BKN dan SIASN, Data Pegawai pada Aplikasi SIASN harus valid sesuai kondisi terbaru saat ini dibuktikan dengan Surat Keputusan terbaru yang dimiliki ASN, baik Jabatan, Pangkat/Got. Ruang dan Unit Kerja/Satuan Kerja;
  4. Keterlibatan Pimpinan dalam penyusunan SKP pada aplikasi E-Kinerja BKN sangat penting dan tidak bisa diwakilkan, diawali melakukan dialog kinerja dengan bawahan masing-masing, selanjutnya memberikan ekspektasi khusus Pimpinan dan Penilaian berkelanjutan, Umpan Balik (Feedbach),
  5. Terdapat 2 Format SKP pada Aplikasi E-Kineira BKN yaitu, Format JPT dan Format JA/JF, dengan Pendekatan Kuantitatif,
  6. Seluruh ASN Kementerian Agama dapat mengakses Aplikasi E-Kinerja BKN Melalui tautan https://kineria.bkn.go.id dengan Usemame dan Pasword sesuai dengan Usemame dan Password akun MY SAPK masing-masing; Untuk buku panduannya silakan klik DISINI.
  7. Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2029 pada Aplikasi E-Kinerja BKN paling lambat tanggal 15 Januari 2024;
  8. Penyusunan SKP dengan menggunakan Format Microsoft Excell sudah tidak diperkenankan lagi, selanjutnya seluruh ASN Kementerian Agama di wajibkan menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN;
  9. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Lilies Suriany SA (0812-3123- 1239), Sdr. lrawan Febrianto (0867-4565-354), dan Sdr. Haerul Umam (0813-1603-1019).

Selengkapnya untuk download Surat Edaran Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN ASN Kemenag bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata