PENETAPAN CALON PESERTA OLIMPIADE SAINS NASIONAL-SEKOLAH DASAR (OSN-SD) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2022

KEPALA BALAI PENGEMBANGAN TALENTA INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor : 0195/J7.1/PN.01/2022
TENTANG
PENETAPAN CALON PESERTA
OLIMPIADE SAINS NASIONAL-SEKOLAH DASAR (OSN-SD)
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2022

KEPALA BALAI PENGEMBANGAN TALENTA INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu peserta didik khususnya dalam bidang Sains, Balai Pengembangan Talenta Indonesia melalui bidang Pendidikan Dasar, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi adalah menyelenggarakan Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar (OSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2022;

b. bahwa untuk menentukan calon peserta sebagaimana dimaksud pada butir “a”, telah dilakukan proses penilaian dalam Seleksi dan Penetapan Olimpiade Sains NasionalSekolah Dasar (OSN-SD) Babak Penyisihan Tahun 2022 oleh tim juri yang kompeten dibidangnya;

c. bahwa proses penilaian sebagaimana dimaksud pada butir “b”, adalah dengan menetapkan ranking nasional babak penyisihan dan kuota ranking nilai tertinggi pada masing-masing provinsi dengan rincian sebagai berikut:

  1. sejumlah 101 peserta didik perbidang lomba berdasarkan ranking nasional hasil seleksi babak penyisihan.
  2. sejumlah 35 peserta dengan rincian 1 peserta didik wakil masing-masing provinsi dan 1 peserta dari Sekolah Indonesia Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) diambil dari ranking pada babak penyisihan

Mengingat:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013
  4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor: DIPA-023.01.2.690516/2022;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

NAMA-NAMA YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN I DAN II SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENGEMBANGAN TALENTA INDONESIA, SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI SEBAGAI CALON PESERTA OLIMPIADE SAINS NASIONAL-SEKOLAH DASAR (OSN-SD) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2022

Pertama:

Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran I dan II Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia sebagai Calon Peserta Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar (OSN-SD ) Tingkat Nasional Tahun 2022 dalambidang lomba Matematika dan IPA hasil dari Seleksi dan Penetapan Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar (OSN-SD ) Babak Penyisihan Tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juli 2022 di Onih Hotel Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat;

Kedua:

Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Balai Pengembangan Talenta Indonesia , Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Ketiga:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata