PENETAPAN PERPANJANGAN AKREDITASI SILN, SPK, DAN S/M TIDAK TERAKREDITASI TAHUN 2023

PENETAPAN PERPANJANGAN AKREDITASI SILN, SPK, DAN S/M TIDAK TERAKREDITASI TAHUN 2023

Kota Gorontalo – PENETAPAN PERPANJANGAN AKREDITASI SILN, SPK, DAN S/M TIDAK TERAKREDITASI TAHUN 2023

Berikut ini Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) tentang Penetapan Perpanajngan Akreditasi Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Sekolah/Madrasah yang berstatus Tidak Terakreditasi pada tahun 2023:

Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 19 Desember 2023 tentang persetujuan penetapan perpanjangan akreditasi sekolah luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, dan sekolah/madrasah tidak terakreditasi tahun 2023.

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Akreditasi Sekolah Luar Negeri,, Satuan Pendidikan Kerja Sama, dan Sekolah/Madrasah Tidak Terakreditasi Tahun 2023.

Sekolah/Madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan in mendapatkan perpanjangan status akreditasi selama 1 (satu) tahun. Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan seampai berakhirnya masa berlaku akdreditasi tanggal 31 Desember 2024.

Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Berikut kami lampirkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 13/BAN-PDM/SK/2023:

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE SURAT KEPUTUSAN KETUA BAN-PDM NOMOR 123/BAN-PDM/SK/23 TENTANG PENETAPAN PERPANJANGAN AKREDITASI SILN, SPK, DAN S/M TIDAK TERAKREDITASI TAHUN 2023 BERIKUT:

>>>>> UNDUH <<<<<

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata