Penetapan Ke 5 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023

Penetapan Ke 5 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023

Kota Gorontalo – Penetapan Ke 5 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023

RASIONAL

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

Download Penetapan Ke 5 BAN-PDM Atas Hasil Akreditasi S/M Tahun 2023

Penetapan Ke-5 BAN-PDM Tahun 2023: 
BAN-PDM menetapkan sebanyak 1014 S/M.
SK dapat diunduh melalui tautan: SK 064/BAN-PDM/SK/2023

Tertanggal 26 September 2023
(Masa sanggah selama 14 hari kerja terhitung sejak 11 Oktober 2023)

Daftar nama satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Satuan pendidikan berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi. Status dan peringkat akreditasi disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).

Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama5 tahun.
Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan status tidak terakreditasi.

Satuan pendidikan dapat dicabut status dan peringkat akreditasinya sebelum berakhir masa berlaku akreditasi apabila:

  • Terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; dan
  • Terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan raga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

You May Also Like

About the Author: Gunawan Wangata